Mendes: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades Sebagai Jalan Tengah, Begini Alasannya
aksi kades kepung kawasan senayan minta jabatan Kades diperpanjang jadi 9 tahun--
Persaingan dalam Pilkades ini rumit tandasnya, karena ada unsur nama baik keluarga besar, gengsi sosial, hingga kehormatan diri.
BACA JUGA:Menuju Pemilu 2024, Perindo Perkuat Infrastruktur dan Jaringan
Ironisnya persaingan ini terjadi antara sesama kerabat sehingga butuh waktu lama untuk mendamaikan.
"Nah wajar jika di masa awal jabatan kepala desa mereka sibuk untuk mengkonsolidasikan para warga. Kalau ngak begitu pembangunan tidak akan bisa berjalan baik,” katanya.
BACA JUGA:Terkait Korupsi Tanah di Babelan, Giliran Mantan Kadis Pertanian Bekasi Dijebloskan ke Sel
Aspirasi para kepala desa tersebut, mengkristal dan menjadi rekomendasi Rakernas Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Semarang tanggal 3-6 Juni 2022.
Rekomendasi rakernas disampaikan juga disampaikan kepada dirinya pada tanggal 21 September 2022.
"Para anggota PAPDESI juga sempat melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama tiga periode,” katanya.
BACA JUGA:Baru Dibangun, Bangli Depan Pasar Serang Bekasi 7 Hari Lagi Bakal Digusur
Kendati demikian, tegasnya dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi kepemimpinan di desa; serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa jabatan.
Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.
BACA JUGA:Saiful Mujani: Ridwan Kamil Ancaman Terbesar untuk Prabowo dan Anies
Terlepas dari itu semua, lanjut Gus Halim, pihaknya tetap tegak lurus dengan pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode.
Terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim mempersilahkan untuk dibahas di DPR. “Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi.
"Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,” tandas Gus Halim.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: