Mendes: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades Sebagai Jalan Tengah, Begini Alasannya
aksi kades kepung kawasan senayan minta jabatan Kades diperpanjang jadi 9 tahun--
karawangbekasi.disway.id - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyebutkan usulan masa jabatan kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah sebagai jalan tengah.
Usulan tersebut tegasnya untuk mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Menurutnya usulan perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan.
BACA JUGA:Jabar Berupaya Akselerasi
"Tapi tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal jabatan seorang kades,” ujar Gus Halim, di Jakarta, (27/1/2023).
Usulan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan dijelaskan bahwa aspirasi dari banyak kepala desa di Indonesia.
BACA JUGA:Lamar Si Eneng, Program Pelayanan Prima Malam Hari di Kecamatan Bekasi Timur Bisa Urus 6 Dokumen Ini
Aspirasi tersebut menurut Gus Halim masuk akal, karena alasan utama yang diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan desa.
“Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif,” katanya.
BACA JUGA:Akhirnya PKS Susul Demokrat dan NasDem Dukung Anies Maju di Pilpres 2024
Para Kades, lanjut Gus Halim memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut 1-2 tahun awal masa menjabat adalah masa konsolidasi. Kemudian 1 tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah disibukkan dengan persiapan pemilihan.
“Maka dengan 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, tersisa 3 tahun efektif untuk fokus membangun desa,” katanya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bank BKJ Latih Kecerdasan Emosional Spritual Seluruh Karyawan
Ilustrasi tersebut, cukup beralasan. Berdasarkan pengamatan dan laporan banyak kalangan mayoritas kepala desa memang membutuhkan waktu lama dalam melakukan konsolidasi karena besarnya ekses negative Pilkades.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: