Pelepasan Dua Anak Hiu Belimbing di Raja Ampat Dirangkai dengan Prosesi Adat
Hiu Belimbing -foto KKP-
Selain itu, Laguna Wayag merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat di bawah pengelolaan BKKPN Kupang sehingga dapat menawarkan perlindungan untuk Hiu Belimbing yang saat ini status konservasinya dikategorikan terancam punah (endangered) dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Sementara itu, Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto yang turut hadir dalam pelepasliaran ini sangat mendukung pelepasliaran biota laut yang telah sesuai dengan protokol pelepasliaran.
BACA JUGA:Dishub Kota Bekasi Beri Klrafikasi Begini Terkait Video Viral Oknum Diduga Melakukan Pungli
Salah satunya dengan mendatangkan dokter hewan untuk memastikan kondisi biota siap dilepaskan ke alam demi mendukung pulihnya kembali Hiu Belimbing di Raja Ampat.
Selain BKKPN Kupang, LPSPL Sorong, dan BRIDA Provinsi Papua Barat, pelepasliaran anakan Hiu Belimbing dihadiri pula oleh mitra terkait seperti Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (BLUD UPTD KKP) Raja Ampat, Yayasan Konservasi Indonesia, Dewan Adat Suku Maya (DAS Maya) serta masyarakat adat setempat.
Sejalan dengan kebijakan KKP yang ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai forum global, konservasi di wilayah laut menjadi salah satu strategi andalan Indonesia dalam memulihkan kelautan dan ekosistem perairan.
BACA JUGA:Jabar Berupaya Akselerasi
Melalui strategi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pusat ekonomi baru berbasis pengelolaan kawasan konservasi perairan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: