Suarakan 4 Tuntutan Terkait Revitalisasi Pasar Kranji, Puluhan Pedagang Aksi di Pemkot dan Kejari Bekasi

Suarakan 4 Tuntutan Terkait Revitalisasi Pasar Kranji, Puluhan Pedagang Aksi di Pemkot dan Kejari Bekasi

Puluhan pedagang bersama AP2THI Bekasi Raya menggelar aksi di Pemkot Bekasi dan Kejari terkait revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kamis (2/2/2023) --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -  Puluhan pedagang Pasar Kranji Baru bersama  Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Hortikultura Indonesia (APT 2 PHI) Bekasi Raya, menggelar aksi di depan kantor Plaza Pemkot dan Kejari Kota Bekasi.

Aksi tersebut terkait pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji yang bertahun-tahun tanpa ada kepastian sehingga para pedagang mengaku dirugikan.

Pedagang merasa dirugikan lantaran sudah sejak lama membayar DP untuk unit kios baru. Namun hingga saat ini PT Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pihak pengembang tak juga melakukan revitalisasi.

BACA JUGA:Petugas Dishub Mulai Kempeskan Ban Motor Terparkir di Jalan Rawa Tembaga

Para pedagang dan elemen masyarakat dalam aksi tersebut membawa empat tuntutan ini,

1. Batal Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan Pihak Kedua

2. Kembalikan Uang Pedagang yang ditarik pihak Kedua yang katanya sebagai DP

3. Pejabat yang diduga terlibat segera proses hukum

4. Laksanakan tender Ulang

BACA JUGA:Angka Kematian Bayi di Jabar Turun Signifikan, Bukti Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Hortikultura Indonesia (APT 2 PHI) Bekasi Raya, Achmad Supendi mewakili para pedagang, menyuarakan tuntutan kepada Pemkot Bekasi yang memiliki ikatan kerja sama dengan PT ABB.

Dikatakan bahwa pihak APT 2 PHI sebelumnya menemukan adanya potensi perbuatan tindak pidana korupsi, berdasarkan hasil investigasi dan observasi atas mangkraknya revitalisasi. Temuan tersebut juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA:16.240 Hektar Sawah di Purwakarta Ditetapkan LSD

"Ada indikasi kerugian negara dan kerugian uang pedagang. Untuk itu segera lakukan proses-proses penegakan hukum. Apabila kemudian ada temuan (korupsi), segera lakukan penangkapan, baik itu pejabat atau siapa pun," kata Ketua DPD APT 2 PHI Bekasi Raya, Ahmad Supendi di lokasi, Kamis (2/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: