Pengusaha Batubara di Kaltim, Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 4,35 Miliar

Pengusaha Batubara di Kaltim, Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 4,35 Miliar

Ilustrasi aktivitas batu bara-Foto Kos-

JAKARTA,KARANG BEKASI.DISWAY.ID - Irwan Samudra, Direktur Utama PT Energi Mineral Luvasindo (EML), terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jual beli batubara senilai Rp 4,35 miliar.

Tiga lembar ceknya ditolak bank, dan bukti transfer Rp 2,2 miliar yang diserahkannya diduga palsu.

Perusahaan batubara asal Jakarta, PT Borneo Pasifik Global (BPG) mendapatkan kiriman foto bukti transfer dengan nilai sejumlah Rp 2,2 miliar dari pengirim bernama Irwan Samudra pada 6 Februari 2023, pukul 15.09 WIB.

BACA JUGA:Direktur Utama Pemenang Tender Revitalisasi Pasar Jatiasih, Ternyata Sudah Lama Berubah

Melalui rilis resmi yang diterima karawangbekasi.disway.id pada Senin 20 Februari 2023, dijelaskan bahwa Irwan Samudra selama ini punya kewajiban mengembalikan dana jual beli batubara senilai Rp 4,35 miliar kepada PT BPG.

Masalahnya, setelah dicek pada hari itu dan juga keesokan harinya, tidak ada dana sejumlah itu dari pengirim Irwan Samudra yang masuk ke  PT BPG. Bukti transfer tersebut diduga palsu atau hasil editan. 

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kranji Banyak Masalah, Pedagang Gelar Aksi Tuntut Pemutusan Kerja Sama oleh Pemkot Bekasi

Padahal, pada awal Februari 2023, Irwan Samudra menyatakan akan mengembalikan dana PT BPG sebesar Rp 2,5 miliar sampai 3 miliar dari total Rp 4,35 miliar.

Kenyataannya, Irwan tidak mentransfer dana sepeser pun ke PT BPG namun hanya memberikan foto bukti transfer yang ternyata “bodong”.

BACA JUGA:Pemerintah Diingatkan Tak Asal Ubah Perda Pemekaran Bekasi, Ketimpangan Utara dan Selatan Jadi Spirit Awal

Hal itu bisa diduga merupakan upaya pengelabuan agar PT BPG mencabut laporan kasusnya di Polda Metro Jakarta Raya.

PT BPG telah melaporkan Irwan Samudra yang beralamat, sesuai KTP di Jalan H. Buang No.1/12 Pesanggarahan, Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Laporan tercatat bernomor LP/B/5295/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA:Haris Bobihoe Diumumkan Calon Wali Kota dari Partai Gerindra, Ini Profilnya

Kasus ini bermula perjanjian jual beli batubara antara PT BPG dan Irwan Samudra, selaku Direktur Utama PT Energi Mineral Luvasindo (EML).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: