Polemik Pasar Induk Cibitung, Ribuan Pedagang Dipastikan Dapat Pendamping Hukum

Polemik Pasar Induk Cibitung, Ribuan Pedagang Dipastikan Dapat Pendamping Hukum

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, saat menemui perwakilan pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kamis (23/2/2023). --

BACA JUGA:Melihat Komunitas Para Badut di Karawang

Siwi menjelaskan pendampingan hukum merupakan salah satu kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian Bab I huruf D angka 20 dan angka 22 Lampiran Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:Lurah di Bekasi Diduga Terbitkan Keterangan Sporadik di Lahan Bersertifikat

"Pertimbangan hukum bisa berupa pendapat hukum atau legal opinion dan atau pendampingan hukum atau legal assistence melalui konsultasi hukum," kata dia.

Diketahui peremajaan Pasar Induk Cibitung dilakukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT) senilai Rp200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan perjanjian kontrak selama dua tahun terhitung sejak September 2021-2023.

Dalam klausul surat kontrak kerja sama disebutkan bahwa perusahaan berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:Debt Collector Bentak Polisi dan Viral, Ditangkap hingga ke Kampung Halamannya di Ambon

Namun belum selesai dibangun 100 persen, terjadi penyerobotan proyek dari semula dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang menjadi PT Citra Prasasti Konsorindo pusat. Konflik internal itu mengakibatkan pembangunan terhenti sejak dua bulan ke belakang.

Kondisi itu memaksa ribuan pedagang Pasar Induk Cibitung harus rela menempati tempat penampungan sementara yanh dinilai tidak memadai dan represntatif bahkan berdampak pada omzet penjualan pedagang yang turun drastis.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: