Polemik Pasar Induk Cibitung, Ribuan Pedagang Dipastikan Dapat Pendamping Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, saat menemui perwakilan pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kamis (23/2/2023). --
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ribuan pedagang yang sehari-hari berjualan di Pasar Induk Cibitung mendapat perlindungan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan akan melakukan pendampingan hukum atas polemik peremajaan pasar yang tengah terjadi.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Kamis (23/2/2023).
Dikatakan bahwa Kejari Bekasi telah menerima surat permohonan pendampingan hukum dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dengan nomor surat PD.01.03/368/Disdag/2023 Tanggal 21 Februari 2023.
BACA JUGA:Terkait Dualisme, Kemungkinan Pengelolaan Pasar Jatiasih Diambil Alih Pemkot Bekasi
"Permohonan legal assistance ini ditindaklanjuti Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bekasi selaku jaksa pengacara negara dengan menyusun rangkaian administrasi yang diperlukan terkait adanya permohonan tersebut," katanya di Cikarang, Kamis.
BACA JUGA:Lurah di Bekasi Diduga Terbitkan Keterangan Sporadik di Lahan Bersertifikat
Dia menjelaskan surat permohonan itu disampaikan pemerintah daerah secara detail dan resmi pada Rabu (22/2) kemarin, bertepatan pemaparan awal permasalahan yang dimaksud oleh Dinas Perdagangan kepada instansinya.
BACA JUGA:Tri Adhianto Calon Tunggal, PDI Perjuangan Ingin Gandeng Semua Parpol
Permasalahan dimaksud berkaitan dengan konflik internal pada mitra kerja sama Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini pelaksana kegiatan revitalisasi Pasar Induk Cibitung yaitu PT Citra Prasasti Konsorindo.
Permasalahan internal dua perusahaan cabang dengan kantor induknya tersebut berdampak pada terganggunya proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung sehingga berdampak pada kepentingan para pedagang di lokasi itu.
BACA JUGA:Ini Alasan Plt Wali Kota Bekasi Upload Video 'Marah' ke Anak Buahnya Terkait Banjir
Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu mengambil tindakan yang bertujuan untuk menjaga kepentingan umum dalam hal ini para pedagang di Pasar Induk Cibitung.
"Baru proses awal karena surat permohonan berikut penjelasan Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan juga baru disampaikan kemarin, mohon bersabar namun pada intinya kami fokus melindungi pedagang di sana. Ada sekitar 2.500 pedagang yang menggantungkan nasib di Pasar Induk Cibitung," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: