Pemkab Bekasi Meminta Pedagang Tunda Bayar Angsuran Pasar Cibitung

Pemkab Bekasi Meminta Pedagang Tunda Bayar Angsuran Pasar Cibitung

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo usai rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (3/3/2023).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengintruksi pembayaran angsuran untuk kios/los/Hook di Pasar Induk Cibitung ditunda.

Intruksi agar pedagang di Pasar Induk Cibitung tidak lagi membayar angsuran kepada pengembang untuk menghindari terjadi kerugian, mengingat polemik di internal masih amburadul.

Keputusan ini ditetapkan setelah adanya konflik internal di pihak pengembang yang memenangi tender pembangunan pasar, hingga berujung di pengadilan. Atas dasar itu, pemerintah daerah menetapkan penundaan pembayaran hingga proses hukum di pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Pihak SDN di Karawang Sudah Pecat OB Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

“Kami tegaskan agar seluruh pembayaran yang 30 persen itu ditunda sementara. Ini untuk menghindari adanya potensi kerugian yang diderita pedagang,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo usai rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (3/3/2023).

Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang. Pasar dibangun dengan skema bangun guna serah. Proses pembangunan kini masih berlangsung.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Cibitung Dianggap Berhasil

Untuk menempati lokasi hasil revitalisasi ini, pedagang telah membayar uang muka sebesar 10 persen dari total harga kios sekitar Rp 120 juta. Belakangan, muncul konflik internal di mana PT Cipako Cabang Sampang dibubarkan secara sepihak oleh PT Cipako pusat.

Konflik ini lantas berdampak pada pedagang yang kemudian diminta membayar 30 persen oleh Cipako Pusat. Jika tidak, lapak yang sebelumnya untuk pedagang eksisting, dijual kembali oleh pihak Cipako Pusat.

BACA JUGA:Reloksi Pedagang Pasar Induk Cibitung Akan Libatkan Jaksa Pengacara Negara

Kondisi ini membuat pedagang khawatir kehilangan lapaknya. Di sisi lain, pedagang juga khawatir jika membayar 30 persen, mereka akan merugi. Pasalnya, antara pengembang pusat dan cabang itu sedang bertarung di meja hijau.

Untuk itu, Gatot menegaskan pembayaran ditunda sampai proses pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Maka sudah ada keputusan di mana sikap Pemkab Bekasi sepenuhnya berpihak pada pedagang. Kami tidak mencampuri urusan internal pengembang,” ucap dia.

BACA JUGA:Komisi III Soroti Tumpukan Sampah di Pasar Induk Cibitung

Gatot menambahkan, Pemkab Bekasi bakal membentuk forum komunikasi pedagang sebagai forum resmi. Forum ini yang akan mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan pedagang, termasuk rencana mereka untuk menempati lapak baru hasil revitalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: