Kabar Baik, Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Pengurusan Paspor untuk Umrah

Kabar Baik, Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Pengurusan Paspor untuk Umrah

Ilustrasi paspor--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kabar baik dari  Ditjen Imigrasi Republik Indonesia mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh dan haji khusus tak perlu lagi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Pencabutan rekomendasi tersebut disambut baik dengan kebijakan baru dari Ditjen Imigrasi ini.

Kemenag menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

BACA JUGA:Duel Sesama Satpam di Bengkulu, Satu Tewas hanya Gegara Tak Ditegur Saat Lewat

 Kemenag menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Kemenag menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/3/2023).

BACA JUGA:Sadis, Skor Liverpool 7 vs 0 MU, Manchester United Jadi Olokan

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor. 

BACA JUGA:Usai Bertemu Surya Paloh, Prabowo Hormati Keputusan Politik NasDem Usung Anies Bakal Capres 2024

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus. 

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

BACA JUGA:Dispora Cari Bibit Atlet diajang Turnamen Futsal Antar SMP se- Kota Bekasi 2023

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," sebutnya. 

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” tandasnya.***
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: