Presiden Intruksikan Larangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan
Presiden Jokowi kembali tinjau lokasi gempa Cianjur, pada Senin (5/12/2022) --
JAKARTA - Pejabat dan pegawai pemerintahan terkait diintruksikan untuk tidak menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Intruksi itu disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam arahannya tersebut, meminta kegiatan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadan ditiadakan.
Hal ini juga tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
BACA JUGA:Pilih Partai PKB, Susno Duadji Mantap Menuju Senayan
Surat tertanggal 21 Maret tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
BACA JUGA:Petani Bekasi Buat 4 Pernyataan Sikap Pasca Bencana Hidrometeorologi Melanda
Berikut, tiga poin utama yang disampaikan Presiden Jokowi dalam surat arahan tersebut.
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis arahan surat tersebut.
BACA JUGA:Spanduk Pengumuman Pengosongan Lahan Terpasang di TPS Pasar Kranji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: