16 Orang Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus Timsus Sanggabuana, Ini Modusnya
--
BACA JUGA:Ini Bacaan Doa Setelah Salat Witir dan Wirid
Para tersangka mengedarkan sabu, OKT dan tembakau gorila kepada para pelajar maupun pekerja.
Wirdhanto mengharapkan peran masyarakat dalam membantu kepolisian ungkap kasus peredaran narkotika. Jika menemukan atau melihat ada aktivitas mencurigakan silahkan lapor ke nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres 0822-1127-2003.
"Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu kami. Silahkan lapor ke nomor WA Lapor Pak Kapolres, kami langsung tindaklanjuti," beber dia.
Polres Karawang menjerat kasus sabu dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, junto 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun hingga 20 tahun.
BACA JUGA:Presiden Intruksikan Larangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan
Tersangka pengedar tembakau sintetis gorila dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotikan, hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dan tersangka pengedar OKT dijerat pasal 196 dan 197 tentang undang-undang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: