Jadwal Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Ini Jemaah yang Berhak Melakukan Pelunasan

Jadwal Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Ini Jemaah yang Berhak Melakukan Pelunasan

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler hingga 12 Mei 2023.

Pelunasan BIPIH itu sendiri sesuai jadwa sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, karena pertimbangan masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Namun demikian Kemenag sendiri melalui perpanjangan waktu pelunasan BIPIH itu sendiri membuat beberapa persyaratan terkait  siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan tersebut.

BACA JUGA:Indonesia Mendapatkan Tambahan Kuota 8000 Jemaah Haji dari Pihak Saudi

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,”ungkap Saiful Mujab pada Minggu (7/5/2023).

BACA JUGA:Atlet asal Jabar Berhasil Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia di Sea Games 2023 Kamboja

Dikatakan bahwa pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. 

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

BACA JUGA: Basarnas Menduga Kebakaran Kapal Royce 1 Berasal dari Salah Satu Kendaraan

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 

a) berstatus cicil aktif; 

b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 

c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: