Jadwal Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Ini Jemaah yang Berhak Melakukan Pelunasan

Jadwal Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Ini Jemaah yang Berhak Melakukan Pelunasan

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab--

BACA JUGA:Innova Seruduk Fuso di KM 10 Kalianda Lampung, Dua Orang Meninggal di Tempat

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

BACA JUGA:Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri, Alasannya Mengejutkan!

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. 

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

BACA JUGA:Pilot Susi Air Belum Dibebaskan KKP, Bu Susi : Saya Akan Minta Bom ke TNI

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: