Persyaratan Golkar Bekasi Belum Lengkap, PAN Lengkap

Persyaratan Golkar Bekasi  Belum Lengkap, PAN Lengkap

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang--

 

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dua Partai Politik mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jumat 12 Mei 2023. Kedua Parpol tersebut Golkar dan PAN.

KPU Kabupaten Bekasi Jajang menyebutkan dari Kedua Parpol ang mendaftar tersebut hanya PAN memenuhi syarat kelengkapan. Sementara Golkar persyaratannya masih belum.

" Hari ini, KPU Kabupaten Bekasi menerima dua pengajuan partai politik untuk Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi yaitu PAN dan Partai Golkar," katanya.

BACA JUGA:Daftarkan 120 Bacaleg, Tubagus Ace Hasan Syadzily Incar 25 Kursi di DPRD Jawa Barat

Meski diterima, kata Jajang, hanya PAN yang persyaratannya lengkap, sehingga bisa tercetak tanda terima di aplikasi Silon, sementara Partai Golkar tidak.

"Berkas Golkar itu tidak kita terbitkan tanda terimanya, belum keluar dari Silon karena approve DPP-nya belum dimasukkan ke Silon, sama seperti PDIP. Kalau PAN sudah ada di Silon, berarti yang sudah menerima berita acara PKS, PPP, Hanura, Nasdem dan PAN," bebernya.

BACA JUGA:Desi Ratnasari Daftarkan 120 Bacaleg Ke KPU Jawa Barat

Jajang menambahkan, saat ini dari 18 partai politik yang jadi kontestan di Pemilu 2024 mendatang, hanya beberapa partai saja yang telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Bekasi. Padahal batas akhir pendaftaran tinggal 2 hari lagi.

Jajang mengingatkan agar partai politik mendaftarkan Bacalegnya bisa memastikan berkas yang di upload ke aplikasi Silon sudah lengkap agar tidak merepotkan partainya karena dikejar waktu yang terbatas.

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Ikut Serta Kontestasi Bacalon DPD RI Lewat Dapil Jawa Barat

"Menurut informasi, pada 13 Mei ada empat partai politik yang daftar sisanya menumpuk di tanggal 14 (Mei). Kalau tanggal 14 tidak mengajukan sampai pukul 23.59 WIB, berarti tidak ada calegnya, partainya tidak mengajukan kita sudah tidak menerima lagi," ujarnya.

"Dan kalau tanggal 14 (Mei) tanda terima tidak diberikan, berarti tidak bisa disertakan untuk dilakukan verifikasi karena tidak ada barang yang bisa diverifikasi," imbuhnya.

BACA JUGA:Putra Mantan Wali Kota Bekasi Masuk Bursa Caleg PDIP pada Pemilu 2024

Jika partai politik telah diterima pendaftarannya yang dibuktikan dengan telah tercetaknya tanda terima dari aplikasi Silon. Selanjutnya, tanggal15 Mei hingga 23 Juni 2023, KPU bakal melakukan pengecekan dokumen, jika dirasa ada yang tidak sesuai maka pihaknya bakal melakukan klarifikasi untuk diperbaiki oleh partai politik.

"Kita cek apakah Calegnya ada di Silon, misalnya ijasah diajukan SMA kemudian ada di Silon terus kita buka ternyata ijasahnya bukan SMA, kita meragukan maka kita akan klarifikasi ke Calegnya atau partai bersangkutan jadi kita minta diperbaiki," terangnya.

BACA JUGA:Golkar Kota Bekasi Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, Dari 8 Anggota Dewan hanya 6 Kembali Maju

Dia menegaskan, pendaftaran bakal calon legislatif sebenarnya bukan lah kewajiban melainkan hak dari partai politik.

"Jadi sebenarnya pengajuan Bacaleg itu bukan kewajiban tetapi hak, kalau mereka ingin mendapatkan kursi di dewan ajukan calegnya, kalau mereka tidak ingin ya gak apa-apa," tandasnya.

Diketahui Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bekasi saat melakukan pendaftaran didampingi langsung Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Ahmad Marzuki.

BACA JUGA:Kang Emil, Rekomendasikan Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan, Terkait Kasus Guru

Mantan Bupati Bekasi itu usai mendaftar menyatakan tekadnya untuk mengembalikan kejayaan partai berlambang pohon beringin itu pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 nanti.

“Alhamdulillah, hari ini saya telah melaksanakan tugas sebagai ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi untuk mengantarkan dan menyerahkan dokumen pemberkasan bancaleg yang di usulkan oleh Partai Golkar,” kata Marzuki, Jum'at (12/5).

BACA JUGA:Rombongan Biksu yang Melaksanakan Perjalanan Spritual Menuju Candi Borobudur Sempat Singgah di Kota Bekasi

Ia mengatakan sedikitnya ada 55 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang di usung oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi guna meraih kursi sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Insyallah sudah di terima KPU, sebanyak 55 orang kita daftarkan dan sudah di serahkan berkasnya, Alhamdulilah saat ini berkasnya sudah di KPU Kabupaten Bekasi,” bilangnya.

BACA JUGA:Tegangan Listrik Tinggi, PT KCIC Himbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Area Jalur Kereta Cepat

Ia menjelaskan, Bacaleg yang di usung oleh DPD Partai Golkar ini dari berbagai macam latar belakang, diantaranya dari kalangan Tokoh masyarakat, mantan Militer hingga mantan Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Pemkab Bekasi.

“Jadi dari 55 orang itu, sudah memenuhi keterwakilan, baik dari kita sendiri, tokoh masyarakat, mantan TNI, mantan ASN, juga sekarang udah jadi kader partai Golkar Kabupaten Bekasi,” terangnya.

BACA JUGA:5 Anggota DPRD di Panggil KPK Terkait Kasus Bandung Smart City

Ketua Partai bergambar pohon beringin ini menargetkan 14 kursi akan di raih pada ajang Pileg 2024 mendatang.

Marzuki menginstruksikan bacaleg yang telah di daftarkan segera turun ke bawah untuk menginformasikan bahwa Partai Golkar siap ikut kontestasi Pileg 2024.

BACA JUGA:PKN Sebut Vonis Teddy Minahasa Janggal, Minta Majelis Hakimnya Diawasi

“Target 14 kursi, oleh karena itu saya berharap semua bancaleg yang sudah di daftarkan sudah mulai turun ke bawah, temui tokoh-tokoh dan sampaikan bahwa partai golkar sudah siap merebut kekuasaan dan ikut kontestasi pileg 2024,” katanya.

“Partai golkar sudah punya tradisi menang atau juara dari setiap event baik dari pilpres,pileg biasanya menjadi pemenang, kejayaan Golkar itu lah yang akan kita rebut kembali di 2024.” tandasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: