IPW : Penggerebakan Wakil Bupati Rohil Bersama Wanita Langgar Privasi dan HAM

IPW : Penggerebakan Wakil Bupati Rohil Bersama Wanita Langgar Privasi dan HAM

Wakil Bupati Rohil ( kiri)--

KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penggerebakan di Hotel bintang yang melibatkan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil), Sulaiman bersama wanita bukan istrinya pada Kamis, 25 Mei 2023 malam langgar HAM

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menganggap tindakan penggerebekan itu melanggar privasi personal. Hal itu harusnya tidak terjadi di daerah yang tidak menerapkan hukum syariah atau Qanun

"Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu, 27 Mei 2023.

BACA JUGA:Ini Parah! Sudah Bayar Rp50 Juta untuk Jadi TKK Kota Bekasi, Tiga Tahun Masih Belum Jelas

Menurut Sugeng, ada beberapa alasan mengapa tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Pertama, kata Sugeng, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah. 

Apalagi, lanjut dia Qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh. Kalo Provinsi Aceh jelas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup akan mendapatkan hukuman. 

BACA JUGA:Halalbihalal Bersama Intan Fauzi, Mengenal Lebih Dekat Bacaleg PAN Hj Nani Siti Rochmani, SH, MH

Selanjutnya tegas Santoso pasangan yang terdapat dalam kamar bersama wakil Bupati Rohil itu bukan anak di bawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan. 

BACA JUGA:Tri Adhianto Pimpin Deklarasi Relawan Ganjar For Presiden 2024, Siapkan 12 Posko Pemenangan di Kota Bekasi

"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan/ penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," kata Sugeng.

Sugeng menekankan, praktik penggerebekan pasangan pria dan wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, seperti penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Bacaleg PAN Kota Bekasi Diminta 'Gulung' Lawan di Setiap Dapil

"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," katanya.

Sugeng menegaskan, penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politisi apabila menyangkut tokoh publik.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: