Setelah Ikan Impor, Giliran Keramba Jaring Apung Beroperasi Tanpa Izin Disegel di Batam

Setelah Ikan Impor, Giliran Keramba Jaring Apung Beroperasi Tanpa Izin Disegel di Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (9/6). --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Setelah Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyegel 20 ikan impor di Kota Batam, kini giliran keramba jaring apung (KJA) milik PT CTS disegel.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (9/6).

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran KJA seluas 2 hektare tersebut beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penyegelan tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.

BACA JUGA:Kepincut Untung Gede, Puluhan Wanita Muda di Karawang Tertipu Arisan Online hingga Ratusan Juta

Pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini adalah tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB.

"Oleh sebab itu, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya", tegas Adin yang memimpin langsung penyegelan ungkapnya Sabtu (10/6/2023).

Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif  menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

BACA JUGA:Berpoetensi Rugi Nelayan, 20 Ton Ikan Salem Impor di Batam Disegel

"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut", ujar Adin.

Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

BACA JUGA:Gagal Study Tour, EO JHC Nyaris Jadi Korban Amukan Orang Tua Siswa MAN 1 Kota Bekasi

"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan", pungkas Adin.

Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Setelah sebelumnya, KKP juga telah menyegel  tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: