Baru Kabupaten Bekasi, Pendaftaran Anggota Bawaslu Purwakasi Diperpanjang Sampai 21 Juni

Baru Kabupaten Bekasi, Pendaftaran Anggota Bawaslu Purwakasi Diperpanjang Sampai 21 Juni

Ilustrasi pemilu --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID  - Pendaftaran anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten dan kota yang berada zona II Jawa Barat, diperpanjang hingga 21 Juni 2023.

Langkah itu diambil Panitia Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Wilayah Zona II Bawaslu Jabar lantaran sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 29 Mei sampai 7 Juni 2023 lalu, para pendaftar di setiap kabupaten maupun kota belum memenuhi kuorum, yakni keterwakilan perempuan 30 persen. Kecuali Kabupaten Bekasi, sudah memenuhi kuorum. 

"Kabupaten Bekasi alhamdulilah sudah korum atau memenuhi keterwakilan perempuan dan standard minimal, di Jawa Barat hanya Kabupaten Bekasi yang sudah memenuhi kuorum," ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Wilayah Zona II Bawaslu Jabar, Aip Syarifudin.

Berdasarkan data yang ada, jumlah pendaftar di Kabupaten Bekasi sebanyak 57, 40 diantaranya laki-laki dan 17 perempuan.

Sementara untuk Kota Bekasi hanya 56 pendaftar, 44 diantaranya laki-laki dan 12 perempuan. Kemudian Kabupaten Karawang 48 pendaftar, 43 laki-laki dan 5 perempuan.

Lalu Kabupaten Subang 53 pendaftar, 48 laki-laki dan 5 perempuan. Sedangkan Kabupaten Purwakarta paling sedikit hanya 37 pendaftar, 33 laki-laki dan 4 perempuan.

"Sebenarnya jumlah pendaftar di Karawang, Subang, Kota Bekasi, kekurangannya sedikit,  hanya afirmasi perempuan. Sementara yang kekurangan di pendaftar secara umum itu hanya Purwakarta karena minimal pendaftar delapan kali kebutuhan," jelasnya. 

Perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu ini di mulai pada tanggal 13 Juni sampai tanggal 21 Juni 2023. Misalkan sampai batas akhir perpanjangan ini masih ada daerah yang belum memenuhi kuorum, Aip memastikan, prosesnya tetap dilanjutkan sesuai pedoman yang ada di Bawaslu RI. Sebab, jika harus terus diperpanjang, bisa merusak tahapan yang ada. 

"Ketika sudah diperpanjang, tapi tidak ada penambahan, tetap dilanjutkan. Karena tidak mungkin juga harus menunggu," tuturnya.

Walaupun Kabupaten Bekasi sudah memenuhi kuorum, kata Aip, proses selanjutnya harus menunggu kota maupun kabupaten lainnya, yang belum memenuhi.

"Tetap harus menunggu yang lain untuk ke proses selanjutnya," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: