Baliho Caleg Bertebaran di Purwakarta, Bawaslu: Bukan Kampanye
SEKILAS: Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk Calon Legislati (Caleg) dari sejumlah partai politik (Parpol) mulai bertebaran atau menjamur di wilayah Kabupaten Purwakarta menjelang Pileg 2024.-ISTIMEWA-
PURWAKARTA- Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk Calon Legislati (Caleg) dari sejumlah partai politik (Parpol) mulai bertebaran atau menjamur di wilayah Kabupaten Purwakarta menjelang Pileg 2024.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Purwakarta menyebut pemasangan APK caleg buka termasuk pelanggaran atau masuk dalam kategori sosialisasi.
"Bukan kampanye," kata Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusup Suprianto saat dikonformasi melaui pesan whatsapp, Selasa 29 Agustus 2023.
BACA JUGA: Bawaslu: Kursi DPRD Berpeluang Bertambah
Yusup menyebut, Bawaslu sendiri tidak memiliki kewenangan terkait penertiban baliho atau spanduk caleg tersebut.
"Karena kewenangan itu di miliki oleh Satpol PP yang bisa menertibkan baliho-baliho tersebut berdasarkan payung hukum perda K3," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP sebagai penegak Perda terkait penertiban baliho-baliho tersebut.
BACA JUGA: Bhabinkamtibmas Polres Purwakarta Siap Awasi Pelanggaran Pemilu 2024
"Adapun yang bisa kami lakukan sebagai bawaslu adalah mendorong atau merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan baliho-baliho caleg yang di pasang di tempat-tempat yang tidak semestinya yang sudah diatur dalam Perda k3," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Purwakarta menegaskan prihal pemasangan baliho/spanduk calon legislatip (caleg) hanya boleh dipasang katika tahapan pemilu sudah masuk ke masa kampanye Pemilu 2024 yakni 28 Nopember 2023 - 10 Pebruari 2024 mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana menyebut, saat ini tahapan Pemilu 2024 baru memasuki pengumuman Data Calon Sementara (DCS) Bacaleg Kabupaten Purwakarta.
BACA JUGA: Karir Politik Tamat, 110 Bacaleg Tidak Lolos Verifikasi untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta
"Untuk penetapan Data Calon Tetap (DCT) tanggal 3 November 2023, sehingga Bacaleg tidak diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum waktunya," tegasnya.
Menurutnya, sebelum masuk masa kampanye yang diperbolehkan kepada para Bacaleg hanya memasang bendera partai dan memberi tahu nomor urut kepada peserta terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber