Polres Karawang Gandeng Psikolog Korban Pencabulan Bank Emok
-Istimewa-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Polres Karawang menggandeng psikolog untuk mendampingi korban pencabulan yang dilakukan pegawai bank emok di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang,
"Psikolog kami datangkan supaya trauma yang dihadapi oleh korban ini cepat sembuh," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Mapolres Karawang, Rabu (5/7/2023).
Pria yang akrab disapa Tomi ini mengatakan, perbuatan bejat itu terjadi saat tersangka DA (22) datang ke rumah orang tua korban untuk menagih hutang. Namun yang ada di rumah itu hanya korban.
BACA JUGA:Polres Karawang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Spesialis Minimarket
"Seketika pada saat itu juga pelaku ini menghampiri korban langsung dengan beberapa obrolan dan sedikit ancaman," ungkapnya.
Menurut Tomi, kepada polisi tersangka DA (22) mengaku mencabuli korban selama dua kali. Kini polisi tengah melakukan penyelidikan lanjutan soal apakah ada korban lainnya.
"Soal kemungkinan ada korban lain sedang kami selidiki. Kami tengah melakukan penyelidikan lanjutan soal apakah ada korban lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Karawang menangkap seorang bank emok yang melakukan pencabulan pada anak dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur, pada Jumat (23/6/2023).
"Tersangka pencabulan berinisial DA (22) warga Tasikmalaya yang ditinggal di Rengasdengklok. DA berprofesi bank emok dan korban berumur 15 tahub," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Selasa (4/7/2023).
Pria yang akrab disapa Tomi mengatakan, awal mula peristiwa pencabulan saat tersangka DA menagih hutang ke rumah orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur. Namun saat itu, hanya ada korban sendiri sedangkan orang tuanya keluar.
"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.
Menurut Tomi, tersangka melakukan pencabulan sudah dua kali dan yang terakhir ketahuan. Setelah salah satu sodara korban datang ke rumah orang tua korban, saat itu tersangka berada di dalam kamar korban. Saat itu dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.
"Tersangka AD disangkakan pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber