Tiga Pengedar Ganja di Bekasi Bekuk Polisi, Barang Bukti 14 Kilogram
Satres narkoba Polrestro Bekasi Kota gelar konferensi pers pengungkapan 14 Kilogram ganja kering siap edar dari tiga pelaku, Senin 24 Juli 2023--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satuan Reseese Narkoba Polres Metro Bekasi Kotamembekuk pengedar narkotika di Tangerang Kota. Barang bukti 14 Kilogram ganja kering siap edar.
Sementara satu orang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. Ketiga pengedar yang berhasil diringkus ditangkap di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok di salah satu kosan.
Ketiga pengedar narkotika jenis ganja yang berhasil diringkus itu adalah GSP (27), IHR (20) dan MGA (24). Mereka didapati informasinya kerap transaksi di wilayah Caman Kota Bekasi dengan target edar kalangan pelajar.
BACA JUGA:Korupsi Bantuan Budidaya Lebah, Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP Dijebloskan ke Penjara
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Lima hari sebelum penangkapan ketiga pelaku telah diikuti, karena informasi awal bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Caman kota Bekasi,"ungkap Kompol Guntur Nugroho Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin (24/07/23)
Berbekal informasi itu kemudian pada Jumat, satu hari sebelum penangkapan ada informasi bahwa transaksi akan berubah tempat. Maka dilakukan surveilans lagi ternyata berubah ke daerah Depok hingga, akhirnya pada Sabtu, tengah malam, berhasil mengungkap narkotika tersebut di kos-kosan.
BACA JUGA:Kadis LH Akui Belum Tahu Soal Saluran Limbah Pabrik Bakso dan TPS Liar di DAS Cikeas Jatirangga
Dalam penggerebekan berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya 11 bungkus plastik berisi daun kering warna hijau berisi ganja, 4 bungkus besar warna hitam berisi daun ganja, 39 bungkus klip bening berisi ganja masing-masing beratnya 1,1 gram kemudian ada juga beberapa bungkus lainnya.
Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital dan 3 hp milik pelaku juga dijadikan barang bukti. Total berat daun ganja siap edar yang berhasil di amankan polisi ialah 14,338 Kilogram.
BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Egi Sopir Taksi Online Sebelum Tewas Diracun di Bandung
“Selanjutnya ke tiga tersangka tersebut kita bawa ke polres untuk dilakukan pengejaran berikutnya, kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, kita interograsi ternyata barang tersebut ada seseorang berinisial WEY. WEY ini sudah kita kejar kemudian hp nya langsung kita off,” imbuhnya.
Target pasar para pengedar ini adalah kalangan remaja serta pelajar. Pengakuan para tersangka, mereka mengedarkan barang haram itu sudah 5 bulan terakhir.
BACA JUGA:Tersangka Rudapaksa Anak Kandung Tewas Dalam Sel Polres Metro Depok
"3 tersangka menjalani proses lebih lanjut sedangkan tersangka lain berinisial WEY borun,"ungkapnya.
Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 KUHP undang-undang narkotika nomer 5 tahun 2009 dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: