8 Tahun DPO, Suami Bunuh Istri Dibekuk Polisi di Kapuas Hulu
Konfrensi Pers pengungkapan pelaku pembunuhan istri oleh Kapolres Lampung Tengah, Sabtu 29 Juli 2023-Foto Hms Lamteng-
Pengejaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah terhadap RP ke sebuah Perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat membuahkan hasil.
BACA JUGA:Pemdaprov Jabar teken Kerja Sama Center of Excellence Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit
“RP berhasil kami tangkap di sebuah perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dengan di back up oleh anggota Polres Kapuas Hulu,” ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis karena diduga telah memiliki niat untukmenghabisi korban dan saat ini sedang kita dalami,” kata AKBP Doffie.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” demikian pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas polres lamteng