WARGA KOTA BEKASI HARUS TAHU... Tiga Calon Pj Wali Kota Diusulkan, Satu Nama Pernah Disebut Dalam Kasus Pepen?

WARGA KOTA BEKASI HARUS TAHU... Tiga Calon Pj Wali Kota Diusulkan, Satu Nama Pernah Disebut Dalam Kasus Pepen?

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Forum komunikasi intelektual muda Indonesia mengkritisi satu nama yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi.

Diketahui bahwa DPRD Kota Bekasi telah mengajukan tiga nama calon Penjabat Wali Kota Bekasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyusul berakhirnya jabatan Tri Adhianto pada September 2023 mendatang.

Ketiga nama itu meliputi nama Makmur Marbun, Direktur Produk Hukum Kemendagri, A. Koswara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi Kusnanto Saidi.

BACA JUGA:PAN Kabupaten Bekasi Bekali Strategi ke Para Bacaleg untuk Meraih Dukungan Pemilih

Dari ketiga nama yang diusulkan Forkim menyoroti nama Direktur RSUD Chasbullah Abdul Madjid. Sehingga Mulyadi Ketua Forkim menilai Pimpinan DPRD Kota Bekasi asal-asalan dalam memilih nama-nama calon Pj (Penjabat) Wali Kota Bekasi, tanpa melihat track record masing-masing calon. 

"Dari 3 kandidat tersebut Direktur RSUD kota Bekasi Kusnanto pernah tersangkut kasus hukum gratifikasi kasus korupsi Rahmat Effendi tahun 2022 . Kusnanto terlibat memberikan uang Sebesar 110.000.000 kepada mantan walikota Bekasi Rahmat Effendi,"ungkap Mulyadi.

BACA JUGA:Anies Baswedan Ajak Relawan Solid Saat Hadiri Opening Kafe Sosial Pedjuang di Bandung

Berdasarkan hal itu dia menilai DPRD Kota Bekasi kinerjanya buruk, Lembaga yang tidak bisa menghasilkan sesuatu yang berkualitas. Karena produknya dianggap buruk.

"Jadi sebetulnya kita mengerti bahwa di DPRD tidak menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan Pemerinatah,"tegasnya. 

Menurutnya usul pemilihan kandidat pj kepala daerah dinilai tidak berdasarkan alasan yang jelas dan tidak melihat rekam jejak kandidat PJ walikota Bekasi sehingga dikhawatirkan bersifat politis.

BACA JUGA:Proyek SPAM Jaringan Perpipaan di Jalan Sudirman Kota Bekasi Diduga Gunakan Besi Bekas

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup jabatannya maupun ketika diangkat sebagai penjabat kepala daerah. 

"Jangan asal mengusulkan suka sama suka saja, tapi bagaimana persyaratan formalnya bisa dipenuhi oleh nama tersebut, kita juga berharap orang yang diajukan benar-benar bersih dari KKN, bebas dari kasus tipikor dan rekam jejak yang kurang baik, dan hal terakhir yang tak kalah penting adalah pengalaman,”paparnya.

Penjabat yang diangkat tentunya akan mengabdi pada orang yang mengangkat. Sementara jika dipilih oleh rakyat, setidaknya mereka akan sadar diri untuk mengabdi kepada rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: