Baliho Caleg Bertebaran di Purwakarta, Bawaslu: Bukan Kampanye
SEKILAS: Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk Calon Legislati (Caleg) dari sejumlah partai politik (Parpol) mulai bertebaran atau menjamur di wilayah Kabupaten Purwakarta menjelang Pileg 2024.-ISTIMEWA-
Saat ditanya terkait penertiban APK baliho/spanduk Bacaleg yang saat ini sudah terpasang, Dian menyebut bahwa saat ini kewenangan ada di pemerintah daerah.
"Kalau sekarang masih urusan pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk menertibkan spanduk dan baliho Bacaleg," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber