Timsel Bermasalah, Proses Rekrutmen Komisioner KPU Kota Bekasi Digempur Mosi Tak Percaya

Timsel Bermasalah, Proses Rekrutmen Komisioner KPU Kota Bekasi Digempur Mosi Tak Percaya

foto ilustrasi - Istimewa--

BACA JUGA:PKS Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU Kota Bekasi, Kuota Perempuan Lebihi Ketentuan

KPU lembaga penyelenggara Pemilu yang di desain bersifat mandiri, namun terikat dalam hierarki hingga KPU RI. Terlebih lagi dalam institusi KPU terdapat sifat nasional. 

Dia pun menyebutkan bahwa 10 nama yang dinyatakan lolos seleksi  keputusan Timsel KPU Kota Bekasi tiga diantaranya dianggap bermasalah dan harus menjadi pertimbangan KPU RI adalah;

1. Afif Fauzi yang sebelumnya pernah mencalonkan Anggota Legislatif Kota Bekasi dari partai Demokrat yang di ketuai Andi Zabidi,dan Afif fauzi saat ini diduga terlibat politik praktis di dalam tubuh Partai politik PDI Perjuangan Kota Bekasi memalui Senior PA GMNI kota Bekasi Heri Purnomo sekaligus anggota DPRD PDI Perjuangan kota Bekasi.

2. Ali Syaifa As sebagai Anggota KPU Kota Bekasi saat ini mencalonkan kembali sebagai Anggota KPU Kota Bekasi. Sebelumnya nama Ali Syefa telah mendapatkan sanksi dari DKPP RI. 

Terbukti melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Dalam putusannya Majelis memutuskan Ali Syaifa As terbukti melanggar pasal 6 Ayat 3 huruf a, pasal 11 dan pasal 15 huruf e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena telah meloloskan hasil perolehan calon Legislatif (Caleg) 2019.

Saat ini Ali Syaifa As dilaporkan ke DKPP RI atas tuduhan menutupi adanya pemotongan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp50 ribu dan serta Ali Syaifa sebagai komisioner KPU Kota Bekasi di duga terlibat melakukan etika moral sebagai penyelenggara dengan berkerja sama dengan salah satu partai Nasdem untuk memenangkan salah satu calon legislatif pada saat pemilu 2019, berkordinasi kepada PPK untuk menaikkan nilai suara di 12 kecamatan.

3. Bagus Hariyanto adalah sebagai tenaga Ahli Sekretariat Fraksi Gerindra Kota Bekasi dan terlibat Politik Praktis di Partai Gerindra terhitung Surat Tugas pada saat SK dibuat oleh Fraksi Gerindra 4 tahun yang lalu.

Adapun surat pemberhentian Tugas Tenaga Ahli kepada Bagus Hariyanto pada saat ini sebagai langkah untuk menutupi rekam jejaknya karena sudah ramai pembicaraan di tengah kalangan masyarakat Kota Bekasi.

Kami Bersama Masyarakat kota Bekasi mengikuti dan memantau proses dan tahapan seleksi calon komisioner KPU dikota Bekasi dengan ini menyampaikan kepada KPU RI untuk segera melakukan investigasi,dan membatalkan semua keputusan Tim Seleksi No;4/TIMSELKK -GEL.6-Pu/04/32-1/2023. karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel KPU Kota Bekasi. 

BACA JUGA:Jelang Purna Tugas, Ridwan Kamil dan Cellica Saling Mendoakan Karir Politik Terbaik

Jika hal itu di abaikan oleh KPU RI , Maka kami akan Melakukan Gerakan Aksi Besar Besaran didepan Kantor DKPP #Mosi Tidak Percaya Kepada KPU RI.

Keberadaan penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keseluruhan kualitas proses penyelenggaraan pemilu. 

BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Instruksikan Tiga Dinas Lakukan Penyemprotan Jalan, Kualitas Udara Hari ini Tak Sehat

Sehingga, penting untuk memberikan perhatian khusus terhadap keputusan seleksi anggota KPU khususnya di kota bekasi yang dapat menjadi pintu gerbang dalam terwujudnya proses pemilu berkeadilan dan transparan di daerah yang menjadi simpul persatuan dalam NKRI.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: