Ketua Panwascam Jatiasih Dilaporkan Ke Bawaslu Kota Bekasi, Diduga Langgar Kode Etik

Ketua Panwascam Jatiasih Dilaporkan Ke Bawaslu Kota Bekasi, Diduga Langgar Kode Etik

Ali Mahyail saat melaporkan Ketua Panwascam Jatiasih ke Bawaslu Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran kode etik, Senin 18 September 2023--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jatiasih, Aep Syaifuddin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi

Aep diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena bertemu dan makan bersama dengan salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Bekasi dari salah satu Parpol.

"Saya secara resmi melapor Aep selaku ketua Panwascam Jatiasih, ke Bawaslu Kota Bekasi. Pertemuan itu jelas melanggar kode etik dari seorang penyelenggara Pemilu,"ungkap Ali Mahyail Pegiat Demokrasi di Kota Bekasi usai melapor resmi pada Senin 18 September 2023. 

BACA JUGA:Bawaslu Imbau Para Caleg Tidak Masang APK di Tempat Terlarang

Ali Mahyail mengakui bahwa pertemuan Panwascam Jatiasih dengan salah satu Bacaleg itu tersiar melalui akun Tiktok. Terlihat mereka makan bersama dengan narasi 'Dilanjut sinergitas ngobrol politik bersama Bacaleg PAN, Ketua RW 011 dan Panwascam'. 

Menurut mantan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi ini apa yang dilakukan Ketua Panwascam Jatiasih itu, jelas melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Karena dianggap tak netral. 

BACA JUGA:Kekeringan Kian Meluas, Katar Cikarang Selatan Distribusikan 24 Ribu Liter Air Bersih

"Ini masuk kategori pelanggaran berat, karena ini soal integritas penyelenggara Pemilu. Ini yang nyidang harus Bawaslu Kota Bekasi,"tegas Ali. 

Laporan tersebut diterima langsung oleh Dadan Ramlan, sebagai staf penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi dengan mengatakan bahwa Ali Mahyail melapor tiga dugaan  pelanggaran sekaligus. 

BACA JUGA:Oknum DPRD Purwakarta Jadi Calo Masuk IPDN

"Benar bang Ali, melaporkan langsung langsung Ketua Panwascam Kecamatan Jatiasih. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik,"ungkap Dadan. 

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa sesuai mekanisme kerja laporan akan divalidasi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku yakni 7 plus 7 hari kerja. 

BACA JUGA:Disinyalir Manipulatif, Jamran Kecamatan Telagasari Tuai Komentar Negatif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: