Laporan soal Oknum Ormas Ditolak di Polrestro Bekasi Kota, Ketum PKN Segera Lapor ke Polda
Pengacara LKBH PKN saat datang ke SPKT Polrestro Bekasi Kota untuk melaporkan kehadiran sejumlah Ormas di kantor DPP PKN pada Senin 18 September 2023 --
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pengacara LKBH Perisai Kebenaran Nasional (PKN) yang tidak terima dengan kedatangan sejumlah Ormas berpakaian seragam lengkap datang ke kantor DPP PKN di Rawalumbu, Kota Bekasi akhirnya secara resmi melaporkan kejadian itu di Polrestro Bekasi Kota. Tapi sayangnya laporan tersebut ditolak, tanpa alasan yang jelas.
"Ini aneh, kenapa laporan pengacara LKBH PKN ditolak di Polrestro Bekasi Kota. Padahal sebelumnya kata pengacara PKN yang sempat diskusi dengan penyidik dan dikatakan memenuhi unsur, tapi tiba-tiba ditolak,"ungkap Dikaios Kaleb M.S, Ketua umum (Ketum) DPP Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Selasa 19 September 2023.
Penolakan laporan itu terjadi pada Senin 18 September 2023 malam, beberapa pengacara LKBH bersama puluhan anggota PKN datang ke Polrestro Bekasi Kota untuk melaporkan terkait kehadiran sejumlah Ormas berseragam lengkap ke kantor PKN dan mengeluarkan kata-kata 'kebun binatang' kepada pengacara.
BACA JUGA:Lantik Ketua DPC PKN Kabupaten Bekasi, Ketum Ingatkan Semboyan Anak Panah Ditangan Pahlawan
Menurut Ketum Sirait sapaan akrabnya, ditolaknya laporan pengacara PKN tersebut imbas dari kasus yang diurus oleh mereka yakni salah satu kliennya yang sempat mandek sejak 2021 lalu.
"Kami menduga ada kaitannya dengan klien PKN sebelumnya, yang mandek dan dilaporkan ke Paminal Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya turun,"ungkap Bang Rait.
Terkait penolakan laporan oleh Polrestro Bekasi Kota Sirait mengaku akan membawa dan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu pengacara LKBH PKN usai keluar dari SPKT Polrestro Bekasi Kota Unggul Sitorus, SH mengatakan bahwa sebelumnya datang untuk membuat laporan terkait Ormas yang datang ke Kantor PKN tak diundang.
BACA JUGA:Ketum PKN Tolak Bertemu Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, Gegara Ini!
"Setelah sempat tukar pikiran dengan penyidik dikatakan ada unsur pidananya. Sebenarnya sudah siap membuat laporan, tapi terjeda karena penyidiknya harus salat magrib. Tapi anehnya setelah itu laporan ditolak tidak bisa diterima. Alasannya disatukan dengan ITE,"ungkap Unggul.
Dikatakan sebelumnya laporan tersebut karena tidak terima kedatangan sejumlah Ormas ke kantor DPP PKN di kawasan Rawalumbu. Sejumlah ormas berpakaian seragam merah itu datang ke kantor PKN mengeluarkan kata-kata yang tak baik mengarahkan kepada pengacara.
BACA JUGA:PKN Sebut Vonis Teddy Minahasa Janggal, Minta Majelis Hakimnya Diawasi
Namun sayangnya jelas Unggul, laporan terkait hal itu tidak terima polisi. Bahkan sampai dua kali mencoba untuk membuat laporan tapi tetap ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: