Pemkot Bekasi Tak Miliki Rumah Dinas, Pj Wali Kota Kontrak Rumah di Rawalumbu
Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad --
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad secara resmi telah disiapkan fasilitas rumah dinas dengan sistem kontrak di kawasan perumahan Villa Meutia Kirana Rawalumbu. Informasinya untuk biaya kontrak mencapai Rp185 juta pertahun.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah mengatakan bahwa selama ini Pemerintah Kota Bekasi tidak memiliki Rumah Jabatan/Dinas untuk KDH maupun WKDH. Sehingga disediakan anggaran untuk biaya sewa rumah jabatan/dinas.
"Alhamdulillah Rumah Dinas Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani M saat ini sudah dipersiapkan di Villa Meutia Kirana, Rawalumbu Kota Bekasi, "ungkap Imas, melalui rilis resmi Humas Pemkot Bekasi pada Selasa 26 Septembwr 2023.
BACA JUGA:Pemdaprov Jawa Barat Telah Siapkan Rp1 Triliun Dana Pilkada Jabar 2024
Diakuinya sebelumnya rumah untuk Pj Wali Kota Bekasi telah dilakukan survey. Bahkan sebelumnya tim juga telah mensurvey ke beberapa perumahan lainnya seperti Perumahan Jaka Permai, Grand Galaxy, Perumahan Summarecon, Perumahan Kemang Pratama dan Villa Meutia Kirana.
"Akhirnya diputuskan di komplek Villa Meutia Kirana, Rawalumbu. Tapi tentu harus melalui proses terlebih dulu sebelum ditempati,"ujarnya.
BACA JUGA:Fakta Baru, Izin Pabrik Bakso di Jatirangga Diduga Tak Terdaftar?
Adapun tahapan proses pengadaan sewa rumah untuk rumah dinas/jabatan setelah dilakukan survei ada tahapan proses pengadaan barang dan jasa lainnya untuk melengkapi administrasi serta proses pembayaran.
Setelah di siapkan lokasi rumah dinas pihak Pemkot Bekasi juga harus menyiapkan perlengkapannya sehingga membutuhkan waktu untuk penataan dan kebersihan rumah tentunya.
BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan, Pemdes Pasirtalaga Kembali Aktifkan Siskamling
"Setelah rapi proses administrasinya, Pak Pj Wali Kota dapat segera menempati rumah dinas yang sudah dipersiapkan," tambahnya
Pihak Bagian Umum Pemkot Bekasi juga harus menyiapkan dokumen kontrak dan lainnya sehingga pengadaan rumah dinas ini tidak melanggar ketentuan aturan yang ada.
BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan, Pemdes Pasirtalaga Kembali Aktifkan Siskamling
"Sekaligus disusun perjanjian kontrak yang sudah dikoordinasikan dan diasistensikan dengan Inspsektorat, Bagian Hukum dan Bagian PBJ. Intinya Rumah Dinas saat ini sudah ada dan disiapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, "tutupnya.
Penyediaan rumah jabatan sesuai dengan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah no 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya beserta biaya pemeliharaan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: