Aturan Baru Rektorat Bikin Geger: Tak Bayar UKT, Mahasiswa Unsika Harus Cuti atau Kena DO

Aturan Baru Rektorat Bikin Geger: Tak Bayar UKT, Mahasiswa Unsika Harus Cuti atau Kena DO

Dokumentasi kebakaran (KBE Disway)-Istimewa-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) baru-baru ini membuat mahasiswanya geger.

Betapa tidak, pihak rektorat Unsika membuat kebijakan sosialisasi penyelesaian uang kuliah tunggal (UKT) yang meminta mahasiswa untuk menyelesaikan pembayaran. Jika tidak dilaksanakan, sanksi cuti kuliah serta drop out (DO) bakal berada di depan mata. 

Hal itu tertuang melalui surat bernomor 4671/UN64/LL/2023 pada 26 September lalu serta ditandatangani oleh Rektor Unsika, Ade Maman Suherman.

Salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, surat yang dikeluarkan oleh pihak rektorat Unsika sangat memberatkan mahasiswa.

Karena menurut dia, dirinya memang mengalami kesulitan pembayaran UKT. 

"Dengan adanya surat itu memberatkan saya, pada faktanya orangtua saya belum mampu mengangsur pembayaran UKT. Mau dibagaimana pun juga, memang belum ada (membayar UKT, red)," katanya kepada KBE beberapa waktu lalu. 

Dirinya pun khawatir semester yang sudah dilaluinya bakal sia-sia lantaran tidak bisa membayar UKT. "Saya terus mengupayakan kepada orang tua untuk membayar UKT. Apalagi ada sanksi yang memberatkan tidak dapat kuliah, bisa dicutikan hingga di DO" ucapnya resah. 

Pada surat itu berbunyi, meminta dekan fakultas menyosialisasikan kebijakan itu kepada mahasiswa dan orang tua mahasiswa. Sosialisasi kepada dekan diberi tenggat waktu dari 26 September sampai 30 September baik secara online maupun tatap muka. 

Selain menyasar mahasiswa strata satu, surat itu juga ditujukan kepada mahasiswa jenjang diploma dan pascasarjana. 

Adapun, mahasiswa strata satu dan diploma yang menunggak UKT kurang dari empat semester dapat mengisi pengajuan cuti melalui fakultas. Serta bagi mahasiswa yang memiliki tunggakan UKT lebih dari tiga semester bakal di proses drop out. 

Lalu bagi mahasiswa pascasarjana yang memiliki tunggakan UKT kurang dari dua semester, diminta mengajukan cuti kuliah dan memiliki tunggakan kurang dari satu semester bakal diproses drop out. 

Sampai berita diturunkan, Humas Unsika, Riva Arifin belum menjawab konfirmasi koran lokal ini pada Senin 9 Oktober 2023. (gma)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: