Gagalkan Caleg Potensial, PSI Gugat KPU Kota Bekasi ke Bawaslu
--
Dirinya menyebutkan bahwa sesuai pasal 17 PKPU no 10 tahun 2023 tertulis, bagi bakal calon berstatus penyelenggara pemilu harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
“Yang bersangkutan mendaftar sebagai calon peserta pemilu itu tanggal 2 Oktober 2023, namun belum bisa menunjukan secara resmi pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang,” ucap Bang Ali sapaan akrabnya.
Sebelumnya, DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi menyambangi kantor Bawaslu Kota Bekasi guna memproses sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah ditetapkan KPU tanggal 4 November 2023.
Karena Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Potensial PSI yang juga Mantan Komisoner KPU Kota Bekasi Pedro Purnama Kalangi tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU dan terancam tak ikut Pileg 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: