Gagalkan Caleg Potensial, PSI Gugat KPU Kota Bekasi ke Bawaslu
--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, dinilai tidak kompeten lagi untuk dipercaya melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Sebab, KPU yang dipimpin Ali Syaifa diduga sengaja gagalkan kader potensial Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merupakan mantan komisioner KPU, Pedro Purnama Kalangi.
PSI Kota Bekasi pun melakukan gugatan terkait tidak masuknya bacaleg Pedro Purnama Kalangi dalam daftar calon tetap (DCT) yang telah diumumkan dua hari lalu.
Ketua DPD PSI Kota Bekasi Tanti Herawati menegaskan kehadirannya untuk melakukan gugatan terhadap KPU Kota Bekasi karena salah satu bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut dia, setiap Bacaleg PSI setiap dapil yang mendaftaran diri ke KPU dengan persyaratan yang lengkap.
“Kami melakukan upaya gugatan ke Bawaslu agar caleg PSI bisa lengkap 50 bacaleg dan lengkap setiap dapil," ucap Tanti.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jhonny Sitorus membenarkan adanya gugatan dari PSI terkait bacaleg yang tidak memenuhi syarat yang diumumkan KPU beberapa waktu lalu.
“Terkait gugatan ini, kami selaku Bawaslu meminta PSI untuk melengkapi administrasi yang diperlukan atas gugatan TMS.”pintanya.
Selanjutnya, lanjut dia pihaknya akan mencermati dan melakukan kajian materi gugatan untuk dilakukan mediasi dan ajudikasi. “Tapi kami belum bisa menyimpulkan materi gugatan.”ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi membuka posko pengaduan sengketa proses pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 yang dilakukan KPU kota Bekasi
“Bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” ungkap Jhonny
Adapun waktu pembukaan posko pengaduan sengketa proses ini akan dimulai sejak Senin 6 November sampai Rabu 8 November 2023 dimulai Pukul 08.00-16.00 WIB.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi jelaskan soal Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PSI Kota Bekasi yang gagal akibat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Berkas administrasi Pedro saat mendaftar tidak lengkap. Karena yang bersangkutan itu dicalonkan saat masih menjabat komisioner KPU, walau sudah mengajukan pengunduran diri,” Ucap Ketua KPU Kota Ali Syaifa, Selasa (07/11/23).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: