Tak Sanggup Bayar Angsuran Motor, Driver Ojol Bikin Laporan Palsu ke Pihak Kepolisian, Begini Kronologisnya

Tak Sanggup Bayar Angsuran Motor, Driver Ojol Bikin Laporan Palsu ke Pihak Kepolisian, Begini Kronologisnya

Driver Ojol Bikin Laporan Palsu ke Pihak Kepolisian sudah diamankan--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Nekat membuat laporan palsu ke pihak Kepolisian, seorang driver ojek online (Ojol), berinisial RD, warga Gunung Sulah, Bandar Lampung diamankan Polisi. Hal tersebut dilakukan lantaran RD, tak sanggup membayar angsuran kredit sepeda motornya.

Kapolsek Kedaton, Try Maradona, mengungkapkan skenario itu dijalankan pada Selasa, 19 Desember 2023. RD bekerja sama dengan 1 temannya yang berperan untuk mengambil motornya.

Hal tersebut dilakukan di depan minimarket di Jalan Hi Komarudin, Rajabasa. RD meninggalkan sepeda motor sambil berpura-pura menelepon.

BACA JUGA:Kisah Cinta Asam Manis Ryuuto-Runa, Yuk Nonton Keikenzumi Na Kimi To, Keiken Zero Na Ore Ga Episode 12 Tamat

Sebelumnya, RD telah menduplikasi kunci motor miliknya, dan diserahkan kepada temannya. Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan kalau motornya benar-benar dicuri.

"Aksi itu sudah direncanakan oleh keduanya, sebelum melakukan aksinya, kunci motonya sudah diduplikat, jadi seolah-olah motornya hilang dicuri," ungkapnya, Jumat, 22 Desember 2023.

Skenario itu terungkap usai kepolisian melakukan olah TKP atas laporan dari RD. Polisi menemukan kejanggalan sebab dari tayangan CCTV, RD terlihat sibuk menelpon dari dalam minimarket sambil menghadap ke arah tempat motornya di parkir.

BACA JUGA:Bisa Jadi Inspirasi di Rumah, Berikut 5 Pohon Natal Unik, Ada yang Pakai Ban Mobil?

Dari introgasi yang dilakukan, akhirnya RD mengakui jika peristiwa tersebut telah direncanakan. RD mengatakan sepeda motornya dibawa rekannya inisial WD ke daerah Natar, Lampung Selatan.

"RD sudah tidak bayar angsuran selama 2 bulan, jadi motor itu dibuat seolah-olah hilang," kata dia.

Kemudian polisi melakukan pengembangan untuk menangkap WD yang saat ini masih DPO. Melalui RD, polisi mengajak WD bertemu di salah SPBU di wilayah Natar dengan membawa sepeda motor milik RD.

Saat ditemui di lokasi, WD menyadari kehadirian tim kepolisian dan melarikan diri. WD berhasil kabur bersama temannya yang mengantar, namun sepeda motor milik RD ditinggal.

BACA JUGA:Link Nonton Frieren: Beyond Journey's End Episode 16 Subtitle Indonesia

Motor Beat dengan nomor polisi BE 2189 AHD itu saat ini disita sebagai barang bukti. Sementara RD dijerat pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (nur/ihm/lc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: