Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kepala Desa Setiamekar

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kepala Desa Setiamekar

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menuturkan, laporan dugaan kepala desa tidak netral itu dilakukan oleh masyarakat. Laporan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran Pemilu.--

BACA JUGA:Kerja Nyata Bantu Rakyat, Program Air Bersih Prabowo Bantu Atasi Kesulitan Rakyat Kecil

Usut punya usut, di dalam rekaman video tersebut oknum kepala desa dimaksud berinisial 'S' dia sedang mempromosikan istrinya yang merupakan sebagai calon legislatif dari PPP.

Jika kepala desa tersebut terbukti dan memenuhi syarat tidak netral pada Pemilu, maka ancaman sanksinya sesuai dengan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selain laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bekasi saat ini juga masih menangani laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye yang juga masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu.

"Dua laporan ini masuk dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu," ujar Akbar.

BACA JUGA:Makin Kuat di Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Dapat Dukungan dari Multietnis di Pesta Demokrasi

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengklaim saat ini pihaknya terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye pada Pemilu 2024.

"Kita Bawaslu tentunya melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye kepada caleg. Dalam pengawasan ini, tentunya kita bukan hanya terfokus kepada caleg-caleg nya saja," kata Khoirudin.

Menurutnya ada beberapa metode pengawasan pada masa kampanye. Sedikitnya ada 9 metode yang turut diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

Sembilan sasaran itu ialah mulai pengawasan para calon legislatif, calon presiden, calon wakil presiden, calon DPD.

BACA JUGA:Hasil Survei IPN : Masyarakat Yakin Prabowo-Gibran Bisa Merealisasikan Program Konkret Pro Rakyat

Kemudian pengawasan APK, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan media sosial.

"Ada salah satunya alat peraga kampanye dalam hal ini kita mengawasi apk nya juga. Terlepas itu sesuai atau tidak dengan peraturan KPU," ucap dia.

"Selain Itu juga kita mengawasi orang-orang yang dilarang salah satunya kepala desa, perangkat desa, PNS atau pejabat lainnya." tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: