Alhamdulillah, Akhirnya Dana Stimulan Sudah Diserahkan ke Warga yang Terdampak Gempabumi M 4.8 di Sumedang
Dana bantuan stimulan bagi warga terdampak gempa bumi magnitudo 4.8 Sumedang resmi diserahkan oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M. --
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bantuan dana stimulan bagi warga terdampak gempa bumi magnitudo 4.8 Sumedang resmi diserahkan oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M.
Penyerahan dana bantuan stimulan, didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Gedung Negara, Pendopo Bupati Sumedang, Kota Sumedang, Jawa Barat, Jumat 5 Januari 2024.
Penyerahan dukungan tersebut dilaksanakan atas arahan Presiden Joko Widodo kepada Kepala BNPB dan Menko PMK.
Di hadapan 15 warga perwakilan yang mendapat bantuan dana stimulan, Kepala BNPB menyampaikan bahwa seluruh warga yang sudah terdata dan masuk kategori pemilik rumah rusak ringan, sedang maupun rusak berat sudah pasti akan menerima bantuan.
BACA JUGA:Ini Jurus Bupati Aep Atasi Banjir
Dari bantuan yang diserahkan itu, Kepala BNPB mengklaim bahwa dukungan dana stimulan ini menjadi yang tercepat diserahkan kepada warga yang berhak.
Jika dihitung mundur, maka dana bantuan untuk warga terdampak bencana ini sudah diserahkan sejak tiga hari setelah kejadian.
“Jangan khawatir. Nanti disampaikan kepada yang mungkin tidak hadir di sini. Ini yang sudah hadir di sini sudah pasti mendapatkan bantuan, untuk yang rumah rusak ringan, sedang maupun berat,” jelas Suharyanto.
"Di Sumedang ini yang paling cepat. Ini hari ketiga pascagempabumi sudah diserahkan. Hari Jumat ini langsung masuk rekening,” ungkap Suharyanto disambut tepuk tangan dari warga.
BACA JUGA:Longsong Terjang 2 Kecamatan di Purwakarta, Puluhan Warga Mengungsi Ketempat yang Aman
Kendati demikian, Kepala BNPB mengingatkan kepada calon penerima bantuan dana stimulan agar menggunakan hak tersebut hanya untuk membangun kembali rumah yang rusak.
Kepala BNPB mengatakan bahwa meski dana sudah masuk rekening, bukan berarti kemudian dapat digunakan untuk kepentingan yang lain.
Sebab, ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dari penggunaan dana tersebut.
“Itu haknya bapak ibu semua. tapi bukan berarti penghasilan hak mutlak. Ini saya ingatkan lagi. Itu uang untuk membangun rumah yang rusak bantuan dari Pemerintah Pusat. Bukan berarti sudah masuk rekening bisa seenaknya diambil. Saya khawatir mungkin sebagian jadi rumah, tapi ada satu dua tidak jadi rumah malah dibelikan sepeda motor. Itu tidak boleh,” tegas Suharyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: