LHKPN Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha Janggal, ICW Desak KPK Dalami
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha (Pemkab Purwakarta)--
Jabar, Disway.id-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan. Pasalnya, ada kerancuan dari jumlah harta Norman Nugraha yang di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan fakta di lapangan.
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Norman Nugraha terakhir melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 2,3 miliar pada 31 Desember 2022.
BACA JUGA:Laporkan LHKPN Tidak Sesuai Aturan, KPK Minta Pejabat Daerah Dijatuhi Sanksi
Dalam laporan harta kekayaan sekda kabupaten purwakarta Norman Nugraha tidak ada laporan kepemilikian kendaraan roda empat. Sedangkan nornam nugraha sering terlihat menggunakan mobil pribadi bukan mobil kedinasan yang di fasilitasi pemda purwakarta.
Norman nugraha, lebih dominan melaporkan kendaraan hobi nya seperti sepeda asal negri The Black Countri sepeda sultan bermerek Brompton sejumlah 3 unit dengan nilai mencapai Rp 120 Juta, Dan 1 unit sepeda motor senilai Rp 40 Juta.
BACA JUGA:Jumlah Koruptor di Indonesia 1.200 Orang, Mahfud MD Singgung Pejabat Yang Belum Lapor LHKPN
Selain itu, Norman Nugraha salah satu sekda termuda di provinsi jawa barat ini melaporkan 2 aset tanah dan bangunan yang berada di kabupaten purwakarta dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar. Kas dan setara kas sebesar Rp 666 Juta.
Norman Nugraha memiliki hutang sebesar 1,1 miliar. Sehingga patut diduga harta kekayaan Norman Nugraha jauh lebih besar dibanding dengan yang dia laporkan ke KPK.
BACA JUGA:Komisi III DPR-RI Minta KPK Soroti Sumber Kekayaan Pejabat, LHKPN Menjadi Dasar Utama
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya, pelaporan harta kekayaan tidak secara jujur itu juga berpotensi dilakukan oleh pejabat negara lain. "Atas kondisi ini, patut diduga masih banyak pejabat publik yang mengisi LHKPN tidak sesuai dengan harta kekayaan yang sebenarnya," kata dia.
Lebih lanjut, Diky mengatakan, pemerintah dan DPR harus segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Menurutnya, RUU itu penting ditindaklanjuti karena substansinya memuat norma untuk mengkriminalisasi peningkatan harta kekayan yang tidak sesuai profil pejabat publik. Termasuk potensi perolehan hasil kekayaan yang tidak sah. RUU Perampasan aset, menurut dia, perlu didorong agar LHKPN bisa menjadi mekanisme efektif untuk mencegah korupsi.
BACA JUGA:LHKPN Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Capai 36 Miliar, BN. Holik di Juluki Juragan Tanah di Kota Patriot
Sementara itu, lanjut Diky, selama ini ketidakjujuran dalam mengisi LHKPN terjadi karena lemahnya regulasi dan sanksi. Secara faktual, kata dia, tidak ada sanksi kuat yang dapat dijatuhkan kepada pejabat publik yang tidak melaporkan LHKPN dengan jujur.
"Selama ini sanksi yang dapat diberlakukan hanya sanksi administrasi, bukan sanksi pidana," ujar Diky.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: