Bawaslu Dalami Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Artis Verrel Bramansta, Caleg DPR RI Dapil 7 dari PAN

Bawaslu Dalami Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Artis Verrel Bramansta, Caleg DPR RI Dapil 7 dari PAN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi saat ini tengah mendalami kasus adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan artis Verrel Bramansta calon anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) 7 dari Partai Amanat Nasional.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi saat ini tengah mendalami kasus adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan artis Verrel Bramansta calon anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) 7 dari Partai Amanat Nasional.

Usut punya usut, mencuatnya kasus adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan artis itu berawal saat ia melakukan kegiatan kampanye yang diadakan di Dapil 7 tepatnya berlangsung di Masjid Al Muhajirin di Jalan Kesejahteraan RT 06/01 Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (06/01/2024) silam. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin mengaku pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu dari kalangan artis tersebut.

"Karena kebetulan ada masyarakat yang datang ke Bawaslu untuk melaporkan adanya dugaan peserta pemilu berkampanye di Masjid. Kami Bawaslu sudah menerima laporan tersebut dan laporan nya sudah masuk," kata Khoirudin ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress pada Minggu 14 Januari 2024.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Sekarang Mitsubishi Sun Motor Cibubur Melayani Bodi dan Cat

Menurutnya adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta pemilu tersebut diketahui  berawal dari adanya laporan pengawasan dari jajarannya ditingkat bawah yakni dari Panwaslu  Kecamatan Cikarang Utara.

"Awalnya temuan itu tentunya berada di internal pengawas kita dari bawah. Nah kemarin kita sudah komunikasikan kepada teman-teman dari Panwaslu Kecamatan Cikarang Utara," kata dia.

Namun demikian, mengingat mekanisme penanganan pelanggaran pemilu itu mengacu pada peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 yakni ada dua mekanisme dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

"Memang ada dua mekanisme dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini, Pertama dari temuan jajaran pengawas Kedua dari laporan," kata dia.

BACA JUGA:Anime Terbaru Nozomanu Fushi No Boukensha Episode 2 Subtitle Indonesia, Link Streaming Legal Kok

Khoirudin mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada jajarannya di tingkat kecamatan, untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan ke pihaknya, karena menemukan adanya peserta politik yang disinyalir melakukan pelanggaran.

"Silahkan untuk melengkapi semua apa yang menjadi temuan untuk dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). LHP nantinya itu meliputi siapa yang hadir dalam kampanye, bahan kampanye dan melaporkan semua bukti yang harus kuat  dugaan pelanggarannya," ujarnya.

"Bahkan bila perlu jika memang diduga kedapatan berkampanye di masjid, sertifikat wakaf tempat ibadah itu perlu ada, Kalo itu memang dijadikan temuan oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan harusnya di telusuri lebih dalam." sambungnya.

Meski begitu, Ia mengklaim sejauh ini Bawaslu Kabupaten Bekasi selalu menerima bentuk laporan dari masyarakat jika memang menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu ketika sedang melangsungkan aktifitas kegiatan apapun di saat masa kampanye berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: