Bawaslu Dalami Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Artis Verrel Bramansta, Caleg DPR RI Dapil 7 dari PAN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi saat ini tengah mendalami kasus adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan artis Verrel Bramansta calon anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) 7 dari Partai Amanat Nasional.--
BACA JUGA:Cocok Buat Nongkrong, Ini 3 Rekomendasi Cafe di Dekat Alun-alun Karawang
"Kalo kita kan sifatnya menerima laporan dari siapa pun, jadi mereka masyarakat yang melaporkan kemarin datang, Saat ini baru akan dilakukan kajian awal dahulu oleh kami untuk mendalami syarat formal dan materil laporan tersebut," kata Khoirudin.
Khoirudin menerangkan pada hari Kamis (11/01/2024) lalu para pelapor, datang ke kantor Bawaslu dengan membawa bahan laporan terlampir beserta bukti-bukti, salah satunya yang dilampirkan bukti foto dan vidio pada saat terlapor sedang melakukan kampanye.
"Sejauh ini mereka pelapor sudah datang dengan membawa bukti berita lalu foto dan vidio yang di dapat. Sementara hal-hal yang lain yang menguatkan dari adanya masalah pada kegiatan tersebut baik saksi-saksi, orang yang hadir dan lainnya belum disampaikan." imbuhnya.
Ia mengungkapkan pihaknya memang sudah mendapatkan dan menerima adanya surat pemberitahuan terkait pelaksanaan kegiatan kampanye dari peserta pemilu tersebut.
BACA JUGA:Verrell Bramasta Caleg DPR-RI Kalangan Artis Disinyalir Berkampanye di Masjid
Kendati, lanjut Khoirudin, hanya saja didalam laporan pemberitahuan tersebut tidak dijelaskan secara rinci tempat lokasi kegiatan kampanye tersebut itu berlangsung.
"Memang sudah ada pemberitahuan akan tetapi terkait masalah lokasinya itu hanya sebatas di Kampung itu, Rt,Rw itu dan alamat yang tertera di surat pemberitahuan nya saja." ungkap dia.
Sementara itu, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi Yogi Trinanda mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mampu bekerja profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
"Pada kali ini saat pesta demokrasi lima tahunan berjalan dengan adanya peserta pemilu berpolitik dengan cara tidak fair dalam arti melanggar aturan, tentunya itu harus menjadi bahan evaluasi dari penyelenggaraan pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi," kata dia.
Menurutnya berkaitan persoalan politik hari ini biasanya pada sebelum-sebelumnya para politikus dan peserta pemilu ini seharusnya mengusung politik yang aman, damai, tentram, riang dan gembira.
Meski begitu, kata Yogi para peserta pemilu saat berkerja seiring pesta demokrasi lima tahunan berlangsung di 2024 sedikit banyaknya dirasa para peserta pemilu dan politikus ini disinyalir tidak fair dalam berpolitik.
"Kalo menyinggung berkaitan soal kasus peserta pemilu tidak fair contohnya yang terbaru ada peserta pemilu yang juga artis dari salah satu partai yang sudah jelas menurut dari foto dan kegiatannya dia melakukan kampanye yang dilarang yaitu bertepatan di halaman tempat ibadah," kata dia.
"Kami rasa ini juga ada aturan yang mengatur berkaitan tempat lokasi kampanye di dalam aturan perundangan-undangan mengacu aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: