Anda Kena PHK! Berikut Cara Hitung Pesangon, UPMK dan Uang Pergantian Hak

Anda Kena PHK! Berikut Cara Hitung Pesangon, UPMK dan Uang Pergantian Hak

ilustrasi gambar, PHK--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Membaiknya perekonomian selama 2023 menyusul berakhirnya pandemi Covid-19, ternyata tidak berbanding lurus dengan ketersedian lapangan kerja. 

Buktinya, ada 1.173 karyawan PT Hung A Indonesi di Kawasan Industri Hyundai, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan ban sepeda merek Swalbe asal Korea Selatan itu tutup total dan pindah ke Vietnam. 

Nah berikut ini cara menghitung pesangon sebagai hak pekerja yang terkena PHK. Ketentuan jumlah pesangon sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. 

Berdasarkan UU tersebut sebagaimana dirangkum International Labour Organization (ILO) Indonesia, uang PHK terbagi menjadi tiga kategori. 

BACA JUGA:Sebagian Korban PHK Massal Pabrik Ban di Cikarang Tolak Pesangon, Kenapa?

Antara lain uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). 

Uang PHK (UP, UPMK, dan PHK) berhak didapatkan oleh pekerja dengan status tetap (PKWTT - Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun karyawan kontrak (PKWT - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). 

Bedanya untuk PKWT, perusahaan wajib memberikan uang PHK apabila memutus kontrak lebih awal dari perjanjian kerja. 

Masing-masing diberikan dalam jumlah berbeda dan dengan penghitungan yang berbeda pula. Yuk, simak cara menghitung uang PHK!  

1. Cara Hitung Uang Pesangon 

Pesangon dihitung berdasarkan upah bulanan ditambah dengan lamanya masa kerja. 

Uang pesangon akan diterima karyawan yang di-PHK meski baru bekerja kurang dari satu tahun. 

BACA JUGA:Kisah Pilu Kampanye Akbar Anies Baswedan di Kabupaten Bekasi

Berikut rincian besaran pesangon berdasarkan lama masa kerja karyawan: 

  • Kurang dari satu tahun mendapatkan pesangon sejumlah upah kerja selama satu bulan. 
  • Satu tahun atau lebih (tapi kurang dari 2 tahun), mendapatkan pesangon senilai 2 bulan upah. 
  • Dua tahun atau lebih (tapi kurang dari 3 tahun), mendapatkan pesangon senilai 3 bulan upah. 
  • Dan seterusnya dengan masa kerja 8 tahun (tapi kurang dari 9 tahun) hingga 9 tahun ke atas, akan mendapatkan pesangon sebanyak 9 bulan upah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: