Anda Kena PHK! Berikut Cara Hitung Pesangon, UPMK dan Uang Pergantian Hak

Anda Kena PHK! Berikut Cara Hitung Pesangon, UPMK dan Uang Pergantian Hak

ilustrasi gambar, PHK--

2. Cara Menghitung UPMK 

UPMK (upah penghargaan masa kerja)  baru diberikan apabila karyawan yang di-PHK sudah bekerja selama 3 tahun. 

Artinya bila kamu di-PHK sebelum habis masa kontrak selama 3 tahun, maka tidak akan menerima UPMK, tetapi hanya pesangon. Berikut rinciannya:  

BACA JUGA:Nonton Kusuriya No Hitorigoto Episode 15 Subtitle Indonesia, LInk Netflix, Bstation

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih hingga 5 tahun atau lebih (tapi kurang dari 6 tahun), akan mendapatkan UPMK senilai 2 bulan upah. 
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih hingga 8 tahun atau lebih (tapi kurang dari 9 tahun), mendapatkan UPMK senilai 3 bulan upah. 
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih (tapi kurang dari 12 tahun), mendapatkan UPMK senilai 4 bulan upah. 
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih (tapi kurang dari 15 tahun), mendapatkan UPMK senilai 5 bulan upah. 
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih (tapi kurang dari 18 tahun), mendapatkan UPMK senilai 6 bulan upah. 
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih (tapi kurang dari 21 tahun), mendapatkan UPMK senilai 7 bulan upah. 
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih (tapi kurang dari 24 tahun), mendapatkan UPMK senilai 8 bulan upah. 
  • Masa kerja 24 tahun ke atas akan mendapatkan UPMK senilai 10 bulan upah. 

3. Cara Hitung Uang Penggantian Hak 

Terakhir, cara menghitung uang penggantian hak upah yang didapat dengan mempertimbangkan berbagai komponen. 

BACA JUGA:Nonton Solo Leveling Episode 3 Subtitle Indonesia, Link Bstation, iQIYI, Netflix dll

Pertama, jika karyawan memiliki hak cuti yang tidak terpakai. Kemudian, ada tunjangan kesehatan semisal BPJS atau asuransi dari perusahaan. 

UPH juga mempertimbangkan komponen seperti tunjangan perjalanan dinas dan fasilitas lain yang ada di perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan. 

Untuk menghitung UPH, berikut rumus yang dapat digunakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156. 

UPH = (upah harian × jumlah hari cuti tahunan yang tidak terpakai) + ((UP + UPMK) × 0,15) + tunjangan perjalanan + tunjangan lain. 

Artinya, perlu dihitung terlebih dulu upah harian dikali jumlah hari cuti tahunan yang tidak terpakai. 

BACA JUGA:Dua Pemuda Pelaku Curanmor di Cokok Unit Reskrim Polsek Babelan

Lalu, dapatkan pula hasil hitungan dari pesangon ditambah UPMK dikali 0,15. 

Setelahnya, jumlahkan hasil penghitungan upah harian kali cuti dengan hasil UP dan UPMK tadi, lalu ditambahkan dengan tunjangan lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: