Puluhan Warga Cibarusah Tuntut Peleburan Alumunium Ilegal Ditutup Permanen, Ini Sikap Camat Rusdi

Puluhan Warga Cibarusah Tuntut Peleburan Alumunium Ilegal Ditutup Permanen, Ini Sikap Camat Rusdi

Puluhan warga Cibarusah gelar aksi unjuk rasa di kantor muspida setempat.-Almujammil-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Puluhan warga Desa Ridomanah gelar aksi demo di depan Kantor Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Mereka menuntut agar pemerintah menutup permanen lokasi peleburan alumunium yang diduga ilegal.

Samsiah (37) warga Kampung Tempuran, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah merasakan dampak polusi udara dangan adanya aktivitas lokasi peleburan itu. Dia mengaku aktivitas pelabuhan itu berlangsung selama 3 tahun.

"Saya mewakili warga Kampung Tempuran Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah merasakan dampak dari asap peleburan aluminium itu. Rasanya pengap, bau, saya minta ditutup permanen karena merasa terganggu apalagi ada yang sakit. Itu kalau ada pembakaran pengapnya luar biasa," tutur dia kepada awak media, Senin (29/1/24).

Selain itu, sambung Samsiah, pihaknya menuntut agar pemerintah menutup permanen lokasi peleburan itu.

"Pokoknya saya minta ditutup permanen, itu mengganggu saya mohon ke pak camat dengan hormat masyarakat diperhatikan, ini tidak ada tanggapan sama sekali," tegasnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Cibarusah Rusdi Azis mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan perwakilan warga yang melakukan aksi demo didepan kantor Kecamatan Cibarusah, tapi tidak ada perwakilan pihak perusahaan atau pengelola peleburan aluminium itu.

"Tadi kami tampung melalui perwakilan dari beberapa anggota masyarakat soal tuntutannya. Kami tampung, kami catat dan tentunya akan saya fasilitasi saya akan undang nanti pihak pengelola perusahaannya untuk bisa hadir ke kecamatan," kata Camat Rusdi.

Rusdi mengatakan, tuntutan mereka ingin perusahaan yang diduga belum mengantongi izin itu ditutup karena sudah beroperasi kurang lebih selama 3 tahun.

Dia menegaskan perusahaan itu tidak ada izin dari kecamatan, desa hingga lingkungan. 

"Jangankan pihak kecamatan, ke pihak desa pun tidak ada apa-apa terkait dengan kegiatan itu. Jadi perihal kegiatan itu mereka tahu tapi tidak ada izin tertulis," ujar Rusdi.

Berdasarkan info dari masyarakat sekitar, ketika siang hari tidak ada aktivitas tapi malam hari mereka melakukan aktivitas peleburan, pembakaran. Padahal warga sudah melakukan aksi demo bahkan ada surat pernyataan penutupan aktivitas pelabuhan tersebut.

"Iya kalau menurut saya itumah kenekatan mereka saja, berarti mereka curi-curi waktu karena kalau melihat dari  surat pernyataan dari mereka yang dibuat itukan mereka sudah menyebutkan bahwa mereka akan menghentikan aktivitas sampai dengan perizinan di selesaikan," tuturnya.

Alibi mereka, kata Rusdi, soal perizinan masih dalam proses namun dirnya menekankan bahwa proses izin itu tidak mungkin langsung ke atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: