Panwaslu Cikarang Utara Gelar Press Release Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024

Panwaslu Cikarang Utara Gelar Press Release Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, gelar Press Release Pengawasan tahapan masa tenang Pemilu 2024, yang dilaksanakan di Sekretariat Panwascam Cikut, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jumat (08/03/2024).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, gelar Press Release Pengawasan tahapan masa tenang Pemilu 2024, yang dilaksanakan di Sekretariat Panwascam Cikut, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jumat (08/03/2024).

Kegiatan Press Release tersebut di pimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Cikut, Yayat Rosidi yang di dampingi Komisioner Panwalu Kecamatan Cikarang Utara lainnya, serta hadir pula semua unsur elemen masyarakat lainnya.

Hal ini Panwaslu Kecamatan Cikarang Utara tentunya disaat masa tenang ini pihaknya telah melakukan upaya untuk mengoptimalkan Masa Tenang yang dimulai sejak tanggal 11 Pebruari hingga 13 Pebruari 2024.

“Kami melakukan pengawasan melekat pada setiap kegiatan yang dilarang oleh semua unsur sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yayat kepada wartawan pada Jum'at (08/03).

BACA JUGA:Toko ke-5 di Indonesia, Saksikan Grand Opening 'AEON Mall Deltamas' Pada 22 Maret 2024

Yayat juga menambahkan bahwa, pengawasan yang dilakukan di antaranya berupa himbauan kepada peserta Pemilu, tim kampanye Pemilu dan atau pelaksana kampanye, hal ini terkait pembersihan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu.

“Hal ini kami lakukan sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum yaitu sejak hari Minggu 11 Februari 2024 hingga 13 Pebruari 202 adalah masa tenang untuk tidak melakukan kampanye,” ucapnya.

Selanjutnya Yayat juga menyatakan bahwa, peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan mengatasnamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum yaitu Ahad 11 Pebruari 2024 hingga 13 Pebruari 2024.

“Terkait alat peraga dan bahan kampanye yang belum ditertibkan oleh peserta Pemilu, tim kampanye dan atau pelaksana kampanye Pemilu, kami dari Panwaslu Kecamatan Cikut bersama Sat Pol PP dan juga TNI, Polri, akan melakukan penertiban alat peraga dan bahan kampanye di wilayah Kecamatan Cikut khususnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:Keren, Bikin Konten Sinematik Ala Pro Jadi Gampang Pakai Galaxy S24

Sementara Alat Peraga Kampanye yang tersebar di Kecamatan Cikut tersebut, pantauan awak media, ribuan APK tersebut diamankan pihak Panwaslu Kecamatan Cikarang Utara beserta Tim gabungan Sat Pol PP, TNI, Polri, dan juga Satgas. (iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cikarang ekspress