Jumlah Gepeng Meningkat, Pj Bupati Bekasi Imbau Warga Tidak Berikan Infaq dan Sedekah

Jumlah Gepeng Meningkat, Pj Bupati Bekasi Imbau Warga Tidak Berikan Infaq dan Sedekah

ilustrasi gambar, Gelandangan dan Pengemis--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Memasuki Bulan Ramadhan, kemunculan gelandangan dan pengemis (gepeng) hingga anak jalanan mulai marak di Kabupaten Bekasi. Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ini biasanya terus bertambah menjelang Idul Fitri.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengakui jika saat bulan Ramadhan, jumlah pengemis, gelandangan dan anak jalanan biasanya mengalami peningkatan.

Mereka biasanya berada di persimpangan lampu merah, sentra ekonomi, pusat perdagangan hingga pusat peribadatan.

“Memang fenomena pengemis ini meningkat sejak memasuki bulan Ramadhan, kita khawatir ada pengiriman ya makanya kita razia untuk dilakukan pendataan,” ungkap Dani saat ditemui di sela-sela program layanan BOTRAM di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Sabtu (16/03), kemarin.

BACA JUGA:Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Nilai Zakat Fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah 2,5 Kilogram Beras per Jiwa

Dani menegaskan, bagi PMKS yang berasal dari luar daerah, dianjurkan agar kembali ke daerah asal, supaya tidak menjadi permasalahan sosial di Kabupaten Bekasi. Selain itu, masyarakat pun diimbau agar tidak memberikan infaq dan sedekah bagi gelandangan maupun pengemis yang di jalanan dan persimpangan jalan lampu merah.

“Kita harapkan masyarakat bisa menyalurkan bantuan sosial atau sedekah di bulan ramadan melalui lembaga-lembaga resmi seperti Baznas, masjid, surau, panti asuhan, dan sebagainya,” imbaunya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dibantu Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi serta Detasemen Polisi Militer Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan penertiban  PMKS di wilayah Pasar Bersih Jababeka dan area sekitar Lampu Merah SGC Cikarang Utara.

BACA JUGA:Begini Kronologi dari Perang Sarung yang Menewaskan Satu Orang Pelajar di Bekasi Berumur 17 Tahun

Dalam giat yang dilakukan pada Jum’at 15 Maret 2024 tersebut sedikitnya terdapat 17 PMKS yang terjaring dan beberapa diantaranya memperkerjakan anak dibawah umur. PMKS yang terjaring itu selanjutnya dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Bekasi guna dilakukan assessment dan pendataan.(mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cikarang ekspress