Rekapitulasi Kabupaten Bekasi Rampung, Ini Alasan KPU Bekasi Belum Umumkan Caleg Suara Terbanyak
-Risky Cikarang Ekspres-
Ali Rido kembali mengklaim pihaknya yakni KPU Kabupaten Bekasi sudah bekerja sesuai dengan aturan pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang mengacu aturan perundang-undangan dari pemilu itu yang berproses kepada asas hukum yang berlaku.
"Untuk masyarakat Kabupaten Bekasi kami berpatokan kepada asas hukum yang berlaku oleh karena itu percayakan proses pemilu dan pilkada ini sesuai dengan perundang-undangan yaitu Undang-Undang no 7 tahun 2017 dan PKPU 3 tahun 2022 terkait tahapan pemilu dan pilkada," ucap dia.
Kedepan, kata Ali langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi untuk Pilkada kedepan yakni mengevaluasi para penyelenggara mulai dari tingkat kecamatan hingga penyelenggara tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
"Kenapa evaluasi ini penting mengingat pemahaman kita berkaitan dengan rekapitulasi perlu pendalaman, artinya kami akan menyarankan untuk memberikan sosialisasi ataupun bimtek yang lebih banyak," ungkap Ali.
"Sehingga didalam rekapitulasi daftar pemilih dan lain sebagainya ini masif dilakukan agar kesalahan atau ketidakcocokan data tersebut bisa terlerai bahkan bisa lebih baik dari pemilu 2024," tandasnya. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: