Edarkan Uang Palsu, Pasangan Muda-Mudi di Bekasi Diringkus saat Transaksi
Pasangan muda-mudi yang diduga kuat sebagai pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Bekasi berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.--
Para pelaku dijerat Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Pasal 244 dan 245 KUHP: Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cikarang ekspress