Gegara Memakan Sisa Makanan Pelanggan, Karyawan Freelance Diduga Dianiaya Dua Orang Kepala Koki di Pekanbaru

Gegara Memakan Sisa Makanan Pelanggan, Karyawan Freelance Diduga Dianiaya Dua Orang Kepala Koki di Pekanbaru

ilustrasi gambar, Penganiayaan--

DIDUGA gegara memakan sisa makanan pelanggan, karyawan freelance di sebuah restoran di Pekanbaru diduga dianiaya dua orang kepala koki.

Dua orang kepala koki yang diduga menganiaya Fauzan itu berinisial DK dan EM. 

Fauzan mengaku dianiaya oleh DK dan EM pada Kamis (28/3) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kejadian bermula saat DK dan EM memanggil saya untuk menanyakan tentang makanan sisa yang kami makan minggu lalu,” kata Fauzan kepada awak media Minggu (31/3). Fauzan menceritakan bahwa dirinya memang memakan sisa makanan milik pelanggan pada pekan lalu. 

"Makanan sisa itu berupa bebek. Memang saat itu pelanggan meminta kami untuk membungkus bebek itu,” lanjutnya.

BACA JUGA:Sambut Piala Asia U-23, PSSI dan PT LIB Tunda Ajang Liga 1 Indonesia Selama Sebulan

BACA JUGA:Korem Wijayakarta Resmikan dan Kukuhkan Pengurus Club Dojo Judo 051 Wijayakarta

Namun, karena kelaparan, Fauzan dan rekannya mengambil sedikit bebek lalu memakannya. "Kami lapar. Makanan berbuka puasa hanya nasi dan dua potong gorengan. Makanya kami makan sepotong bebek pelanggan yang hendak dibungkus itu,” bebernya.

Setelah kejadian itu ternyata pelanggan komplain kepada manajemen restoran.

"Pelanggan komplain. Makanya kami dipanggil sama manager dan kepala koki. Saat dipanggil itulah terjadi penganiayaan,” ungkapnya. Menurut Fauzan, saat dirinya hendak menjawab pertanyaan, DK langsung menendang punggungnya dan memukul dadanya di depan karyawan dan pengurus restoran lainnya. 

"Saat saya hendak menjawab pertanyaan dari chef DK, dia langsung menendang saya dari belakang hingga saya tersungkur," ujar Fauzan. Selain itu, KTP Fauzan dan rekannya juga ditahan oleh kepala koki. 

"KTP kami ditagan dengan alasan kami harus membayar makanan tersebut senilai Rp 1,3 juta," tutur Fauzan. Atas kejadian itu, Fauzan langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua kepala koki kepada Polisi. Kuasa hukum Fauzan, Afriadi Andika mengatakan pihaknya telah membuat laporan di Polresta Pekanbaru.

BACA JUGA:Sebanyak 1.756 Personel Gabungan Dikerahkan Demi Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Karawang

BACA JUGA:Ketua IPPK Dukung Kebijakan Bupati Aep yang Tolak Pengelolaan Sistem BOT dalam Pengolahan Pasar Baru Karawang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber