Tim Gabungan TNI-Polri Rengasdengklok Amankan IRT Penjual Ratusan Butir Obat Terlarang
Polsek Rengasdengklok dan Koramil 0404/Rengasdengklok menangkap berhasil mengamankan NW (42) ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun Krajan, Desa Medsngasem, Kecamatan Jayakerta yang diduga edarkan Obat Keras Tertentu (OKT), Jumat (17/5/2024). --(sumber foto : karawangbekasi.disway.id)
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polsek Rengasdengklok dan Koramil 0404/Rengasdengklok menangkap berhasil mengamankan NW (42) ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun Krajan, Desa Medsngasem, Kecamatan Jayakerta yang diduga edarkan Obat Keras Tertentu (OKT), Jumat (17/5/2024).
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Rengasdengklok, AKP. H.Edi Karyadi.S.H didampingi Danramil 0404 Rengasdengklok Kap.ARH Ramin Nurmansyah mengatakan, penangkapan terhadap NW, berawal dari adanya laporan warga kepada anggota Babinsa Koramil 0404 Rengaddengklok Serma Karna Suwanda. yang saat itu hendak kembali ke kantor setelah mengecek TKP kebakaran di Desa Medang Asem
"Penangkapan berawal saat anggota Babinsa TNI Serma Karna Suwanda akan kembali ke Kantor setelah mengecek lokasi kebakaran di Desa Medangasem. Saat itulah warga memberikan informasi kepada anggota Babinsa bahwa sering ada kegiatan penjualan obat-obatan jenis eximer dan tramadol di rumah tersangka," ujar Kapolsek Rengasdengklok AKP Edi Karyadi, Sabtu (18/5/2024).
Edy mengatakan, untuk memastikan informasi dari warga tersebut, kemudian anggota Babinsa menyuruh seseorang untuk membeli barang haram tersebut kepada tersangka.
BACA JUGA:Store MINISO Terbesar di Dunia Hadir di Aeon Mall Deltamas
BACA JUGA:Pemprov Jabar dan GIPI : Sepaham Bangun Industri Pariwisata Jabar dan Ambil Hikmah Kejadian Subang
Namun ternyata pada saat itu tersangka mengatakan barang sedang kosong dan menjanjikan barang ada nanti setelah asyar.
"Kemudian anggota Babinsa menyuruh kembali orang tersebut untuk memastikan barang ada atau tidak, ternyata berdasarkan keterangan orang tersebut barang sudah ada," ungkapnya.
Lebih lanjut Edy, setelah dipastikan barang haram tersebut ada, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Sebelumnya memang kami terus berkoordinasi dengan Babinsa, jadi sebelum dilakukan penangkapan anggota kami sudah stanby disekitar lokasi, baru setelah dipastikan barang tersebut ada langsung anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," jelasnya.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Hewan Kurban, Dinas Pertanian Bentuk Tim Khusus
BACA JUGA:Program Botram Kian Meriah, Serang Baru Rangkul Pihak Swasta
Dari rumah NW kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 508 (Lima ratus delapan) butir obat keras jenis Tramadol dan 979 (Sembilan ratus tujuh puluh sembilan) Obat keras jenis Eximer. Kemudian tersangka NW bersama barang bukti kami amankan ke Mapolsek Rengasdengklok guna pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: