Pj Bupati Bekasi Terbitkan SE Larangan Judi Online, Jika Ketahuan Langsung Disanksi, Ini Isi Surat Edarannya

Pj Bupati Bekasi Terbitkan SE Larangan Judi Online, Jika Ketahuan Langsung Disanksi, Ini Isi Surat Edarannya

Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi baik ASN maupun BUMD dilarang main judi online. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan tegas menyampaikan larangan itu lewat surat edaran Bupati Bekasi dan menyiapkan sanksi kepada para pelaku.-KBE-karawangbekasi.disway.id

"Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Dani menegaskan bakal ada sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Cepat Tanggap! Bupati Aep, Kajari, & Dandim Karawang Kunjungi Korban Angin Kencang-Hujan Deras di Cilamaya

BACA JUGA:Siap-Siap! ASN yang Ketahuan Main Judi Online Bakal Kena Sanksi Berat

"Dalam hal terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online maupun konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: