Jelang Penetapan Daftar Pemilih Sementara, Bawaslu Kabupaten Bekasi Inventarisir Hasil Pengawasan
ilustrasi gambar, Bawaslu Kabupaten Bekasi--karawangbekasi.disway.id
Menurut Akbar, inventarisasi hasil pengawasan panwaslu kecamatan dan pengawas kelurahan dan desa penting sebagai bahan saat rapat terbuka penetapan daftar pemilih sementara atau dps Pilkada Serentak 2024.
Dari informasi yang dihimpun Karawangbekasi.disway.id, KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan tahapan coklit data pemilih dan berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Ninja Sentai Kakuranger: Act Three – Middle-Aged Struggles (2024) Subtitle Indonesia
BACA JUGA:Mengaku Debt Collector, Dua Pelaku Perampasan Motor di Purwakarta Diringkus
Petugas pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mencocokkan data yang tercantum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (dp4) dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik pemilih.
Ada sebanyak 8.180 petugas pantarlih melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian data pemilih yang tersebar di 4.090 tempat pemungutan suara (tps) di 187 desa/ kelurahan di 23 kecamatan.
Petugas pantarlih melaksanakan coklit data pemilih sesuai data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 yang diterima KPU Kabupaten Bekasi, yakni sebanyak 2.258.378 orang.
BACA JUGA:Hendra Arya Mandalika Polisikan Seseorang Berinisial DN, Terkait Ini
Pada Kamis (8/8) kemarin, panitia pemilihan kecamatan atau PPK sudah melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (dphp), dan dijadwalkan pada 10-11 Agustus 2024 KPU Kabupaten Bekasi akan menetapkan daftar pemilih sementara (dps) Pilkada 2024. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: