Jelang Penetapan Daftar Pemilih Sementara, Bawaslu Kabupaten Bekasi Inventarisir Hasil Pengawasan

Jelang Penetapan Daftar Pemilih Sementara, Bawaslu Kabupaten Bekasi Inventarisir Hasil Pengawasan

ilustrasi gambar, Bawaslu Kabupaten Bekasi--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menginventarisir laporan hasil pengawasan selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hingga pleno rekapitulasi daftar hasil pemilih hasil pemutakhiran (dphp) tingkat desa dan kecamatan jelang penetapan daftar pemilih sementara atau DPS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan jajaran pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam) dan pengawas kelurahan dan desa (pkd) menyiapkan data hasil temuan selama pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan.

"Ada beberapa temuan (terkait jumlah pemilih) yang tidak sama saat rekapitulasi dphp di tingkat desa dan tingkat kecamatan. Oleh karena itu kami persiapkan untuk disampaikan saat pleno di tingkat kabupaten nanti," kata Akbar Khadafi ketika diwawancarai Cikarang Ekspress Jum’at (09/08).

Akbar mengatakan pasca pelaksanaan rapat pleno dphp di tingkat kecamatan pihaknya mengumpulkan data  yang tersebar hasil pengawasan diwilayah Kabupaten Bekasi. Kendati terdapat temuan yakni dibeberapa kecamatan ditemukan data yang tidak singkron.

BACA JUGA:Mahasiswa UBP Karawang Sukses Gelar KKN di Desa Citarik, Begini Kesan dari Kepala Desa...

BACA JUGA:Gegara Karyawan Bakar Sampah, Bengkel dan Gudang di Rawalumbu Bekasi Habis Dilahap Si Jago Merah

"Pertama memang ada temuan di beberapa kecamatan ketika saat rapat pleno datanya tidak singkron. Di beberapa kecamatan antara siDalih online dan siDalih offline itu tidak singkron datanya," kata Akbar.

Selain itu, kata Akbar terdapat juga disatu kecamatan ditemukan adanya perubahan berita acaa rekap pleno ditingkat desa atau PPS ubah berita acara saat pelaksanaan rekap di tingkat kecamatan.

"Kemudian disatu kecamatan ada perubahan berita acara rekap pleno di tingkat PPS itu ubah berita acaranya ketika mau rekap di tingkat kecamatan," ucap dia.

Kemudian, Akbar juga bilang dari hasil pengaqasan ditemukan adanya tren penambahan jumlah TPS yang sebelumnya telah di tetapkan KPU Kabupaten Bekasi. Sebab, terdapat 131 tren penambahan TPS baru.

BACA JUGA:DPRD DIY Kunker ke DPRD Jawa Barat, Bahas Program Kerja Dewan TA 2024 2025

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Penghargaan UHC kepada Ratusan Kepala Daerah di Indonesia

"Lalu ada tren penambahan jumlah TPS dari sebelumnya yang di tetapkan oleh KPU berdasarkan keputusan KPU nomor 25 itu TPS yang berjumlah 4.090," ucap dia.

"Pada hasil pengawasan yang kami lalukan pada masa tahapan pencocokan dan penelitian sampai dengan tahapan rekap ini ada 131 tren penambahan TPS baru. Nah ini nanti KPU akan di setujui oleh status penambahan TPS ini oleh KPU RI atau KPU Provinsi," sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: