Terkait Gugatan Lahan, Pemkab Bekasi Belum Bisa Kabulkan Permohonan Ahli Waris

Terkait Gugatan Lahan, Pemkab Bekasi Belum Bisa Kabulkan Permohonan Ahli Waris

Gugatan yang dilakukan ahli waris atas nama Astamin Bin Samin ahli waris Naning Bin Jahadi terhadap tanah Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan terus bergulir. -Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

" Sudah ada gambaran kesepakatan tatapi itu belum resmi karena sifatnya baru secara lisan," ujarnya.

Said menambahkan, bahwa hali waris mengajukan permohonan uang kerohiman sebesar Rp 1 Miliar. Kemudian menuntut untuk segera mengosongkan kantor desa.

Ahli waris juga menyampaikan bahwa mereka bersedia menghibahkan 1000 meter ke Pemda apabila tuntutan dan harapan mereka itu terealisasi. Tetapi tidak semerta merta itu di wujudkan karena ada dua penggugat yang melakukan tuntutan.

BACA JUGA:Partai Gerindra Resmi Usung Ajam dan Gina Fadlia Swara

BACA JUGA:Nonton Bakuage Sentai Boonboomger Episode 26 Sub Indo: Secrets of The Universe

" Jadi sementara tadi kita mengkaji lebih dalam seperti apa alas-alas hukumnya dan tindak lanjutnya seperti apa supaya kita tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan. Karena ini menyangkut tentang kebijakan Bupati, menyangkut anggaran, menyangkut tentang layanan masyarakat di desa dan menyangkut hak-hak ahli waris yang melakukan tuntutan," pungkasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: