GSI Gelar Aksi Ujuk Rasa, Minta APH Bebaskan Dua Anggotanya Yang Ditahan Dalam Kasus Suzuki Finance

GSI Gelar Aksi Ujuk Rasa, Minta APH Bebaskan Dua Anggotanya Yang Ditahan Dalam Kasus Suzuki Finance

Ratusan massa dari Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Suzuki Finance, Karawang, Jumat 30 Agustus 2024.-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ratusan massa dari Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Suzuki Finance, Karawang, Jumat 30 Agustus 2024. Aksi dipicu karena ada dua anggota GSI yang ditahan Polsek Telukjambe Timur, terkait masalah kredit kendaraan bermotor yang dilaporkan Suzuki Finance.

"Di sini kami meminta APH membebaskan rekan kami atau mengabulkan penangguhan penahanan. Karena rekan kita masih jauh dari proses hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan," ujar pendamping hukum GSI, Tatang Ruslih.

Dalam hal ini, kata dia, tak ada dasar melakukan penangkapan dan penahanan. "Pihak yang terkait dengan Suzuki Finance adalah debitur. Sementara debitur masih di luar. Belum diproses secara hukum," ucapnya.

Kedua, lanjut dia, masalah objek hukum kendaraan, yang juga belum ada titik temu berada dimana. Kalaupun memang yang dilapotkan masalah objek," katanya.

BACA JUGA:JNE Apresiasi Karya Para Pemenang Content Competition 2024

Kemudian dia menyebut, masalah yang dilaporkan Suzuki Finance adalah penyelahgunaan jabatan. "Rekan kita bukan karyawan Suzuki Finance. Dia belum benar-benar dinyatakan bersalah terkait masalah objek, dan penyalahgunaan jabatan," ujarnya.

Pihaknya, kata dia, menuntut penegakana hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hukum dan norma yang berlaku di negara kita berdasarkan UUD 1945.

"Jelas disini tak terhubung dengan perjanjian atau objek. Soal penyalah gunaan jabatan itu ada di KUHP pasal 51. Sementara karyawannya dilaporkan pasal 374. Karyawan itu juga tidak berdasarkan perintah, surat kuasa, surat tugas, dan berita acara untuk melakukan pengambilan kendaraan," tuturnya.

Sementara pelanggaran UU Jaminan Pidusia pasal 36 yang belum ada kepastian hukum. "Perlu klarifikasi mengenai Perkapolri No. 8 Tahun 2011 Pasal 6 point (b) Memiliki akta jaminan fidusia dan Pasal 8 Ayat 1, point' (a) Salinan Akta Jaminan Fidusia. Maka kepolisian wajib dan perlu memanggil notaris untuk dimintai keterangan atas tugas, tanggung jawab, wewenang dalam melaksanakan ketentuan UU NO. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Nah, berarti klarifikasi perlu terhadap notaris, mengenai jaminan hukumnya," jelasnya. 

BACA JUGA:Bupati Karawang Segera Siapkan Taman Lalu Lintas hingga Skatepark, Loh! Yuk Intip Desainnya..

Sementara itu, Ketua GSI DPAC Karawang Barat Lukman mengatakan, pihaknya meminta agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Sebab, ia merasa anggotanya tidak terlibat dalam masalah kredit kendaraan bermotor yang dilaporkan Suzuki Finance.

"Karena dari awal anggota GSI tidak mengetahui bahwa mobil itu akan dijual, rekan kami hanya sebagai pihak eksternal yang mendampingi pihak Suzuki Finance yang pada saat itu sedang melakukan penarikan unit kendaraan dari nasabah," terangnya.

Lukman mengungkapkan, pihaknya yang juga didampingi Ketua Umum GSI Enjang Efendi, Ketua DPAC Karawang Barat, beserta Advocat, juga sudah melakukan upaya mediasi dengan Suzuki Finance bersama Polsek Telukjambe Timur dan Polres Karawang. Namun, mediasi tersebut dinilai masih belum menemui kesepakatan penyelesaian.

"Kami sudah mediasi dengan Suzuki Finance, Polsek Telukjambe Timur, dan Polres Karawang, sudah tiga kali. Tetapi belum ada kesepakatan penyelesaian. Makanya hari ini kami putuskan untuk melakukan aksi di depan kantor Suzuki Finance," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: